Kronologi Sopir Angkutan Umum Paksa Penumpangnya Berhubungan Intim, Pelaku Diciduk Usai Dilaporkan
Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong. Berikut Kronologinya.
Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong. Berikut Kronologinya.
////
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang sopir angkutan umum atau mobil Elf di Pasuruan, Jawa Timur ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga kuat memperkosa penumpangnya sendiri.
Tersangka bernama Hasanudin (22) itu merupakan warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo dan indekos di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Ia sudah berkeluarga, dan memiliki anak satu berjenis kelamin laki - laki.

Aksi keji itu, dilakukannya 14 Mei 2019 lalu.
Saat itu, korban bernisial NV baru saja turun dari bus jurusan Surabaya – Malang.
Ia berangkat dari Surabaya dan berencana akan berkunjung ke rumah saudaranya di Prigen.
Setibanya di Terminal Pandaan, perempuan berusia 29 tahun ini dihampiri tersangka.
“Tersangka menawarkan jasa antar karena yang bersangkutan juga sopir mobil Elf. Karena korban merasa tidak pernah ke rumah saudaranya ini di Prigen, korban pun mengiyakan tawaran tersangka ini. Dan pasrah minta tolong diantarkan ke rumah saudaranya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Selasa (30/7/2019).
Rizal menjelaskan, modus tersangka, ia mengaku mengenal saudara korban.
Ia pun berjanji akan mengantarkan korban ke alamat yang dituju.
Di tengah perjalanan, keduanya banyak bercerita dan berbagi kisah.
Korban tidak menaruh rasa curiga karena dianggap itu obrolan biasa.
Mobil Elf bernopol N 7635 UT menjadi saksi bisu kejadian ini.