Kronologi Sopir Angkutan Umum Paksa Penumpangnya Berhubungan Intim, Pelaku Diciduk Usai Dilaporkan
Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong. Berikut Kronologinya.
Hingga akhirnya, di sebuah jalan di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen sebelum tiba di rumah saudaranya, tersangka memberhentikan mobil elfnya.
"Ia beralibi bahwa ada gangguan di mobilnya itu. Korban pun juga tidak mengira bahwa itu akal – akalan tersangka. Sampai akhirnya, tersangka diajak ke belakang,” tambahnya.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, semula korban duduk di sebelah tersangka.
"Nah, mendadak tersangka meminta korban untuk ke belakang dan duduk di belakang," kata dia.
Begitu korban di belakang, tersangka masuk ke belakang juga.
Di sana, tersangka memaksa korban memberikan ponsel pribadinya.
“Korban sempat berteriak minta tolong. Karena kondisi sudah malam dan jalanan lumayan sepi, teriakan korban pun tak ada yang mendengar. Saking takutnya ketahuan, tersangka ini memukul korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, nafsu tersangka memuncak."
“Tersangka menyetubuhi korban. Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolaknya. Lagi – lagi, tolakan korban ini tak bisa menghentikan nafsu bejat tersangka. Hingga akhirnya, tersangka memperkosa korbannya,” jelasnya.
Setelah itu, kata Kapolres, tersangka menyudahi pemerkosaan itu.
Tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya itu ke orang lain.
Selanjutnya, tersangka mengantarkan korban ke tempat tujuannya setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
“Korban pun mengalami trauma yang luar biasa. Hingga akhirnya, ia pun memberanikan diri melaporkan tersangka ke Polisi. Dari laporan korban ini, Polisi langsung memburu tersangka. Tak butuh waktu lama, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan tersangka.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kami akan kembangkan. Karena dugaan kami, korban lebih dari satu. Tapi sementara, aksi pemerkosaan sopir elf terhadap penumpang ini baru dilakukannya sekali. Tersangka, kami jerat dalam pasal 365 KUHP dan atau 285 KUHP,” tutupnya.
#Sopir Angkutan Memperkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Teriakan Wanita Ini di Malam Sepi, Tak Mampu Hentikan Perbuatan Senonoh Sopir di dalam Mobil Elf