Usai Vonis Mati Haris Simamora, Hakim Berdoa Minta Perlindungan Pada Allah dari Kesesatan
HARRY Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - HARRY Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati.
Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB.
Sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.
Lalu ada Muhammad Anshar Majid dan Syofia Marlianti Tambunan selaku hakim anggota.
Hakim Ketua Djuyamto membacakan pokok-pokok utama dalam pembacaan putusan atau vonis.
Dipaparkan mulai dari kronologi kejadian, fakta-fakta persidangan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan.
Terakhir, berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan persidangan.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Terdakwa diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Juga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Haris," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat persidangan.
Majelis hakim menetapkan agar terdakwa Haris tetap berada di tahanan.
Hakim meminta sejumlah barang bukti seperti mobil Nisan Xtrail, kunci mobil Nisan Xtrail, dan empat unit handphone, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Sebelum menutup persidangan, hakim ketua membacakan doa Allahumma Inni au'dzubika an adhila au udholla au azilla au uzalla, au azhlima au uzhlama, au ajhala au yuhala 'alayya.