Usai Vonis Mati Haris Simamora, Hakim Berdoa Minta Perlindungan Pada Allah dari Kesesatan

HARRY Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Haris membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita menggunakan sebuah linggis.

Sementara, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan perdana, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363, sebab seusai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsider, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Dalam proses sidang tuntutan, JPU tetap pada dakwaan, yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Akan tetapi, pihak Haris melalui kuasa hukumnya pada sidang eksepsi dan duplik, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkannya.

Karena, Haris membunuh secara spontan, bukan direncanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved