Usai Vonis Mati Haris Simamora, Hakim Berdoa Minta Perlindungan Pada Allah dari Kesesatan
HARRY Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati.
Artinya, Ya Allah aku berlindung pada-Mu dari kesesatan atau aku tersesat, kekeliruan atau terpeleset, kezaliman atau terzalimi, kebodohan atau dibodohi.
Sidang ditutup dengan menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding."
"Untuk itu sidang ini diakhiri," cetus Hakim Ketua Djuyamto.
Sebelumnya, Haris Simamora tiba sekitar pukul 11.20 WIB menggunakan mobil tahanan.
Ia lalu dibawa terlebih dahulu ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, untuk kemudian dibawa masuk ke ruangan sidang.
Saat masuk ke ruangan sidang, tampak kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah berada di ruang sidang.
Akan tetapi, majelis hakim belum masuk ke ruangan.
Sebelum sidang dimulai, tampak terdakwa Haris duduk dengan kepala selalu tertunduk.
Majelis hakim mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.57 WIB.
Saat awal mulai sidang, hakim ketua menawarkan kepada JPU dan kuasa hukum, apakah putusan dibacakan semuanya atau poin intinya saja.
JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat putusan atau vonis dibacakan hanya poin utamanya saja.
"Kita sepakat ya bacakan poin intinya saja."
"Kami minta para pengunjung tertib dan jangan bereaksi apapun setelah dibacakan putusan akhir tersebut," kata Djuyamto SH selaku hakim ketua, dalam persidangan.
Majelis hakim saat ini masih membacakan vonis atau putusan tersebut.