Pengurusan KTP
Berapa Biaya Mengurus KTP
Sesuai Perda Rp 10 Ribu
+6287868293***
Sesuai Perda Rp 10 Ribu
TERIMA kasih atas laporan Anda. Sesuai Perda Kabupaten Deliserdang pembuatan KTP dikenakan biaya Rp 10 ribu dan KK sebesar Rp 6.000. Jika ada oknum kelurahan atau kecmamatan yang melakukan pemungutan diluar perda tersebut harap dilaporkan. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui calo, langsung saja mengurus KTP dan KK melalui kelurahan, desa atau kecamatan. Dalam waktu dekat ini Kabupaten Deliserdang akan menerapkan program elektronik KTP yang akan disosialisasikan pada Juni 2010.
Pembuatan e-KTP ini nanti langsung di kelurahan masing-masing, mulai dari foto, sidik jari dan tanda tangan langsung di tempat, sehingga mencetak KTP selesai sehari. Kami berharap, setelah program itu diterapkan masyarakat antusias mengurus langsung di kantor kelurahan tanpa harus melalui calo.
YUSUF SIREGAR
Kadis Dukcapil Deliserdang