Pengurusan KTP

Berapa Biaya Mengurus KTP

Sesuai Perda Rp 10 Ribu

Tayang:
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KEPADA yang terhormat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Deliserdang, berapa biaya pengurusan KTP dan kenapa pengurusan KTP bisa sampai dua bulan di Kecamatan Patumbak, Desa Marendal I? Mohon penjelasannya. Terima Kasih

 +6287868293***

Sesuai Perda Rp 10 Ribu
TERIMA kasih atas laporan Anda. Sesuai Perda Kabupaten Deliserdang pembuatan KTP dikenakan biaya Rp 10 ribu dan KK sebesar Rp 6.000. Jika ada oknum kelurahan atau kecmamatan yang melakukan pemungutan diluar perda tersebut harap dilaporkan. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui calo, langsung saja mengurus KTP dan KK melalui kelurahan, desa atau kecamatan. Dalam waktu dekat ini Kabupaten Deliserdang akan menerapkan program elektronik KTP yang akan disosialisasikan pada Juni 2010.
Pembuatan e-KTP ini nanti langsung di kelurahan masing-masing, mulai dari foto, sidik jari dan tanda tangan langsung di tempat, sehingga mencetak KTP selesai sehari. Kami berharap, setelah program itu diterapkan masyarakat antusias mengurus langsung di kantor kelurahan tanpa harus melalui calo.

YUSUF SIREGAR
Kadis Dukcapil Deliserdang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved