Modus Jual SPBU
Oknum Polisi Polda Tipu Pengusaha Rp 3,5 Miliar
Wajah Kepolisian Indonesia harus tercoreng lagi. Kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polisi
Pada kesempatan itu IPH juga mempesilahkan Nona agar memakai izin SPBU milik mereka sampai tahun berapapun. Namun, nampaknya janji tinggal janji, usai mengeruk kembali uang Nona, terutama setelah mengambil sisa Rp 939 juta, yang dihitung dari dari uang DP Rp 2,8 M diipotong hutang mereka Rp 1.861.000.000, atas penjualan SPBU tersebut, pasangan IPH dan HH ini sudah tak mau tau lagi dengan perizinan Pertamina dan urusan administrasi take over dan juga pelunasan cicilan SPBU Pantai Labu senilai Rp 6,5 M, yang harus dibayar oleh Nona sebesar Rp 158 juta tiap bulannya.
Ironinya, kendati pengikatan akta jual beli No 11 yang tercatat di hadapan Notaris Mauliddin Shati SH telah dibuat dan Nona sempat mengoperasionalkan SPBU Pantai Labu selama lima bulan, serta membayar angsuran kredit di Bank, hinggah total uangnya keluar sebesar Rp 3.575.000.000.
Namun ternyata, Nona belum bisa mengantongi sertifikat SPBU yang berada di Jalan Pantai Labu, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin ini, karena ternyata sertifikat SPBU ini dapat ditarik bila ketiga SPBU milik HH dan IPH yang berada di Pantai Labu, Lubuk pakam dan Indrapura yang bernaung dibawah perusahaan PT Irsani Mandiri milik HH ini, harus dalam posisi lancar dan tidak bermasalah kreditnya. Sementara itu, yang berhak mengambil Sertifikat SPBU ini bila kreditnya lunas adalah HH, yang tercatat sebagai pemilik perusahaan yang menaungi ketiga SPBU tersebut.
Belakangan, setelah bertemu dengan pihak BRI, diketahui Nona, jumlah hutang pasutri itu di Bank BRI Jalan SM Raja, Medan, sebesar Rp 18 M. Jikapun Nona, melunasi sertifikat SPBU Pantai Labu, maka sertifikat itu tetap tidak bisa diambil, lantaran, kredit dua SPBU lainnya belum selesai. "Sudah lunas pun kredit SPBU Pantai Labu, tetap sertifikat tak dapat diambil, karena itu merupakan bagian dari agunan pinjaman PT Irsani Mandiri," tutur Nona menirukan jawaban pihak BRI.
Kemudian lagi, cerita Nona, pada tanggal 2 Agustus 2011, ia mendapat kabar dari karyawan SPBU Pantai Labu, bahwa SPBU yang sudah dibelinya tidak dapat lagi membeli BBM karena telah di blok by sistem oleh Pertamina, berdasarkan permintaan resmi dari HH dan IPH untuk memblokir suplay minyak ke SPBU Pantai Labu.
Merasa tak bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, akhirnya Nona memutuskan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polda Sumut. "Semoga Pak Kapolda tanggap atas kasus saya ini. Karena harusnya Polisi melindungi, ini malah menipu bersama isterinya," harap Nona.
Terpisah, Kasubdit II Harda dan Tahbang Reskrimum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi tribun-medan.com, via selularnya, membenarkan laporan Nona.
"Kita sedang lakukan penyelidikan," kata Rudi. Rudi juga membenarkan oknum Polisi inisial IPH dan berpangkat Brigadir itu bertugas di Intel Bagian Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumut.
"Iya benar, dia (terlapor) bertugas disitu," katanya.Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, yang dikonfirmasi tribun-medan.com mengaku belum mengetahui penipuan yang dilakukan oknum Polisi Polda tersebut.
"Saya belum tahu, nanti kita cek dulu," ujar Heru. (fer/tribun-medan.com)