Penggelapan Pajak

Dhana Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika akan mengajukan penangguhan penahanan.

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika akan mengajukan penangguhan penahanan. Rencananya, kuasa hukum Dhana akan mendatangi Kejaksaan Agung besok.

"Sebenarnya, kemarin kami sudah membawa persyaratan penangguhan penahanan. Tapi, tidak ada penyidiknya. Mungkin besok atau Selasa, kami ajukan lagi ke kejaksaan," kata Kuasa Hukum Dhana, Reza Edwijanto, Minggu (4/3/2012) di Rutan Salemba, Jakarta

Menurut Reza, ada tiga alasan utama sehingga kliennya itu harus diberi penangguhan penahanan. Ketiga alasan itu, yakni memiliki anak yang masih kecil, selalu kooperatif untuk diperiksa, dan telah dicekal.
"Paspornya sudah diambil sehingga tidak mungkin kabur. Selain itu, penyidik kejaksaan juga sudah menyita semua barang bukti," ujarnya.

Dhana Widyamika, mantan pegawai Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Dhana ditahan setelah dia tidak bisa membuktikan uang puluhan miliar rupiah miliknya berasal dari usaha legal. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kantor Kejaksaan Agung sejak Jumat (2/3/2012) malam.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved