Kasus Suap
Pengawas Kejatisu Tak Temukan Fakta Terkait Pernyataan Apriyanto
Terkait pernyataan mantan wadir narkoba Polda Sumut Apriyanto yang mengatakan diperas oleh oknum-oknum di Kejari Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait pernyataan mantan wadir narkoba Polda Sumut Apriyanto yang mengatakan diperas oleh oknum-oknum di Kejari Medan dan Kejati Sumut, langsung ditanggapi oleh pihak Kejati.
Melalui Kasipenkum-nya Marcos Simare-mare mengatakan, masalah ini memang pernah dibahas terkait adanya laporan pemerasan yang dilakukan jaksa dan petinggi di Kejari Medan terhadap Apriyanto. Namun kata Marcos, setelah dilakukan klarifikasi oleh pengawas Kejati tidak ada ditemukannya fakta dan tidak cukup bukti.
Di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Marcos menambahkan sebelumnya informasi yang mereka peroleh ada tiga orang dari pihak Apriyanto yang berhadapan dengan jaksa. Dari tiga tadi, dua diantaranya setelah kami mintai keterangannya mengatakan tidak ada dimintai uang oleh jaksa dan satu orang lain membenarkan ada dimintai uang oleh jaksa.
"Okelah satu orang mengatakan ada dimintai uang oleh jaksa dan dari pihak Kejari Medan. Tetapi kalau hanya cakap-cakap saja untuk apa. Itu kan masih katanya, kalau memang perlu berikan kami buktinya agar kami tindak lanjuti pada bidang pengawasan," ungkap Marcos di kantornya, Rabu (4/7).
Marcos juga menyatakan tidak ingin berandai-andai dalam kasus ini. Kalau memang pihak Apriyanto memiliki bukti kuat, sebagai intitusi kejaksaan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap jaksa dan menindaklanjuti kasus ini.
"Intinya semua orang yang dituduhkan Apriyanto telah diklarifikasi dan tidak ditemukan bukti untuk itu. Terkait sikap yang akan dilakukan itu tergantung pihak yang dituduh," pungkasnya.
Seperti diketahui, awalnya kasus Apriyanto ditangani oleh Polda Sumut. Kemudian berkas dilimpahkan ke Kejati Sumut untuk tahap awal. Selanjutnya pada tahap dua, berkas dilimpahkan ke Kejari Medan dengan catatan para jaksa yang menyidangkan Apriyanto berasal dari Kejaksa Tinggi. Namun di sini Kejari memiliki kekuatan penuh dalam hal penuntutan.
(Irf/tribun-medan.com)