Kejaksaan Tetap Akan Menahan Ignasius Sago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap akan menjalankan putusan

"Jadi silahkan saja berpendapat dan itu haknya mereka tetapi tentu berdasarkan aturan yang dipahami dan di hakim juga telah ada aturan itu dan kita akan tetap menjalankan putusan itu. Sampai hari ini belum orangnya (Ignasius Sago) belum didapatkan," urainya lagi.

Tidak hanya pihak kejaksaan, pihak pelapor dalam hal ini Octo Bermand Simanjuntak juga meminta bahwa terdakwa kasus penipuan dengan menempatkan keterangan palsu dalam berkas otentik tersebut, agar segera ditahan. Octo yang ditemui di kantor pengacaranya bertempat di Jalan Ayahanda Medan, Kamis, 17 Januari 2013 lalu, juga meminta agar kejaksaan segera mencari keberadaan Ignasius Sago, yang setelah diputus oleh pengadilan negeri melarikan diri.

Tidak hanya menyerang terlapor dalam hal ini Ignasius Sago, hari itu Octo juga menyatakan sudah melaporkan kuasa hukum Ignasius Sago yaitu Junirwan Kurnia, karena menilai sudah menyalahi aturan kode etik keadvokatan. Pasalnya menurut Octo, Junirwan adalah mantan kuasa hukumnya dalam perkara yang sama dan kini malah menjadi kuasa hukum Ignasius Sago, yang ia laporkan.

“Saya nilai ia (Junirwan)melanggar kode etik advokat tentang adanya benturan
kepentingan di dalam menangani kasus pembelian tanah seluas lebih kurang 515 Ha yang terletak di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang
Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya hari itu.

Ia menjelaskan sekitar tahun 2010, tanah pengadu berkisar 150 ha bagian dari 515 ha yang telah ditanami dengan kelapa sawit dipermasalahkan. Sehingga pengadu (Octo Bermand Simanjuntak) bersama-sama dengan Benny Dictus (menantu Drs Ignasius Sago) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin perkebunan.

“Karena dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan dalam perkara tersebut pengadu memakai jasa pengacara
Junirwan Kurniawan, SH,” ujarnya.

Namun belakangan, lanjutnya, Junirwan telah menjadi
pengacara terdakwa Ignasius Sago dengan perkara yang sama. “Tentunya dalam hal ini kita telah mendatangi kantor Peradi Medan.
Dalam pengaduan tersebut kita menilai bahwa Junirwan telah
melakukan pelanggaran kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik
advokat,” ujarnya seraya menyatakan bahwa saudara Junirwan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ignasius Sago melalui kuasa hukumnya Junirwan tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak berkewajiban ditahan. Setelah sebelumnya menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mentah, setelah pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Junirwan pun terlihat menyebar pernyataan klarifikasi pada beberapa media cetak di Medan.

Seperti yang terjadi, Senin (14/1) klarifikasi terkait status Ignasius Sago menghiasi beberapa media cetak di Medan. Tertandatangan sang Penasehat Hukum bernama Junirwan Kurnia dari Law Office Kuniawan & Associates, menyebutkan bahwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Medan No 1545/Pid.B/2012/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2012 disebutkan "Memerintahkan Terdakwa Ditahan" (vide point 4 amar Putusan Majelis Hakim PN Medan).

"Bahwa terhadap putusan PN Medan tersebut kami telah mengajukan upaya hukum banding sesuai Akte Banding No 258/Akta.Pid/2012/PN.Mdn tanggal 28 Desember 2012," ujar Junirman di kantornya.

Ia menyampaikan, terhadap poin empat putusan PN Medan tersebut, JPU yang berupaya melaksanakan eksekusi dengan landasan hukum Surat Jaksa Agung RI No:R-89/EP/Ejp/05/2002 tanggal 6 Mei 2002, sedikit kabur dimana kliennya dapat dilakukan eksekusi (non executieable) dalam arti menempatkan yang bersangkutan dalam rumah tahanan negara.

"Saya juga tidak mengerti putusan majelis ini. Bahwa pas 22 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menegaskan, terdapat tiga jenis tahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Ini tidak ada disebutkan ditahan dimana klien kami," ujarnya.

Pasalnya ia menyebutkan, poin empat dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan jenis penahanan kepada kliennya apa yang diperintahkan oleh hakim. "Selain itu saya memandamg tidak cukup urgensinya untuk memerintahkan dilakukan penahanan terhadap klien saya karena selama ini tidak pernah dilakukan penahanan dalam bentuk jenis tahanan apapun selama pemeriksaan/persidangan dalam perkara ini," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah pihaknya membuat klarifikasi dengan beriklan di media massa lokal, dikarenakan tidak sependapatnya pihaknya dengan majelis hakim. "Siapa yang berani komentar. Hakim tidak bisa mengomentari putusannya yang sudah kami daftarkan ke PT untuk Banding. PT juga tidak bisa berkomentar dikarenakan berkas banding kami belum masuk," ujarnya.

Hampir tetap sama, Junirwan masih tetap merahasiakan keberadaan Ignasius Sago. Ia beralasan, pengacara punya kewajiban merahasiakan kliennya."Yang pasti diwilayah Indonesia," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved