Eks Sekda Deliserdang Saksi Persidangan Faisal dan Elfian

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserda

Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserdang, yang menyeret dua orang terdakwa masing-masing Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian, menghadirkan Azwar, mantan sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/2).

Azwar yang datang mengenakan kemeja berwarna putih, di ujung-ujung persidangan pun tampak berselisih pendapat dengan terdakwa Faisal. Hal itu dikarenakan Faisal menganggap kesaksian Azwar tidak tepat mengenai belanja hutang dan audit BPKP.

Pada persidangan hari itu, Azwar pun tampak tidak konsisten menyebutkan nama depan Faisal. Di mana pada awal-awal persidangan Azwar terdengar menyebutkan istilah "bapak" Faisal. Namun belakangan setelah Faisal memberitan poin demi poin pertanyaan yang terkesan menyudutkannya, Azwar pun langsung menyebut Faisal dengan istilah "saudara".

"Ijin Pak hakim. Saya sekarang manggil bapak karena saya sudah tidak Sekda lagi," urainya sembari tersenyum mengarah kepada Faisal.

Dalam kesaksiannya, Azwar diketahui selain menjabat sebagai Sekda ia juga menjadi Ketua Tim Anggaran. Dihadapan ketua majelis hakim Denny L Tobing, ia pun menjelaskan bahwa anggaran dilakukan satu tahun sekali dan dituangkan dalam APBD dan DPA. Mendengar pernyataan saksi, penuntut umum pun bertanya, apakah boleh melaksanakan kegiatan diluar DPA.

Saat itu ia mengatakan tidak, namun hutang bisa saja dilakukan tetapi pertangggungjawaban akhir tahun harus jelas. Tetapi ia mengaku tidak ada dalam anggaran dinas PU tahun 2008-2010 belanja hutang."Kalau hutang akan masuk ke belanja hutang," urainya. 

Hari itu, Azwar pun lebih banyak menjawab pertanyaan dengan istilah tidak tau. Termasuk pada saat Faisal menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi berkaitan dengan adanya hutang Dinas PU apakah masuk dalam belanja hutang. "Saya katakan normatif saja. Saudara Faisal uang ditampung dalam APBD itu yang kita lakukan. Kalau diasumsikan kesana oleh saudara silahkan," urainya.

Mendengar jawaban tersebut, Taufik Siregar, yang menjadi Penasehat Hukum (PH) Faisal pun dengan tegas bertanya tentang kejujuran saksi berkaitan dengan laporan keuangan, dan adanya dokomen yang mereka pegang menyatakan adanya laporan keuangan di 2010, terdapat hutang Rp 50 milyar.

"Saya minta kejujuran saudara. Apakah Pemkab Deliserdang ada membuat laporan keuangan? Berdasarkan dokumen yang ada sama kami laporan keuangan di 2010 ada hutang Rp 50 milyar?," tanya pengacara.

Menjawab pertanyaan itu, saksi mengaku bahwa benar Pemkab Deliserdang ada membuat laporan keuangan dan itu dilakukan setiap tahun. Namun berkaitan dengan adanya hutang dalam laporan itu, saksi mengatakan tidak mengetahui."Saya tidak tau dan kalau saya tau ga ada ruginya memberitahu. Saya tidak ada niat negatif di sini," ujarnya.

Hari itu, saksi yang juga
Suatu kegiatan yang telah dianggarkan dalam DPA, harus berpedoman juga kepada DPA. Kalau pekerjaan tersebut dilaksanakan diluar DPA maka itu menjadi tanggungjawab SKPD tersebut.

Begitupun saksi mengakui permasalahan di Dinas PU Deliserdang setelah ada audit dari BPK RI yang menyebutkan adanya hutang yang belum dibayarkan Dinas PU Deliserdang serta sejumlah kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam DPA yang telah dialihkan. Kata saksi, hutang bisa saja dilakukan, namun pertanggungjawabannya harus ada diakhir tahun. Sehingga hutang-hutang itu dimasukkan dalam belanja hutang. Namun Dinas PU Deliserdang tidak pernah melaporkan adanya hutang itu.

"Awalnya saya tidak tau ada hutang-hutang itu. Karena tidak pernah ada laporan yang saya terima. Hutang bisa saja dilakukan tapi pertanggung jawabannya harus jelas di akhir tahun. Hutang itu boleh, tapi mekanismenya harus dilaporkan kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran, lalu diajukan ke dewan. Kemudian, akan dikoordinasikan dalam pendapatan untuk belanja lalu disusun kedalam APBD. Di sana nantinya ditentukan pengajuan itu mendapat persetujuan atau tidak. Tapi selama ini tidak ada pemberitahuan," jelasnya.

Saksi menyebutkan pengelolaan keuangan di Pemkab Deliserdang yang bertanggungjawab secara umum Bupati. Nantinya pertangungjawaban itu dibacakan dalam pembiayaan aggaran setiap tahunnya. Dalam hal ini Pemkab Deliserdang setiap tahunnya membuat laporan keuangan. Laporan keuangan itu akan diperiksa tim BPK RI. "Untuk kegiatan swakelola adalah tanggungjawab SKPD itu sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum menanyakan terkait adanya anggaran tahun 2010 digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010. "Anggaran harus dilaksanakan sesuai Perda. Dalam laporan BPK yang pernah melakukan audit, Anda tau apa masalahnya? Anda tau ada kegiatan-kegiatan yang dialihkan pembayarannya?," tanya jaksa

Namun saksi mengaku tidak tahu. "Hanya sekilas saya baca pak, di sana saya baca Dinas PU Deliserdang ada hutang. Karena kegiatan di SKPD tidak ada kewajiban Sekda harus mengetahuinya. Ketika sudah dianggarkan pada tahun itu, terjadilah pembayaran, satu SKPD tidak boleh berhutang terhadap kegiatan sekarang tapi nanti dibayar," ujar saksi.

Meski jawaban-jawaban saksi menyudutkan terdakwa dan terdakwa Faisal menyatakan kesaksian dari beberapa jawaban saksi tidak benar, keduanya tampak akrab dan berpelukan usai persidangan.

Sementara itu, pengacara Faisal yang dimintai komentarnya mengaku, keterangan Azwar dipersidangan tidak konsisten. Hal itu terlihat dari jawaban saksi yang berbeda-beda pada saat ditanyai oleh jaksa, hakim dan pengacara terdakwa.

"Keterangan berbeda. Ketika hakim menanya beda, jaksa menanya beda dan pengacara juga berbeda. Perkara ini mencari-cari salah. Ini kan laporan BPK potensi bukan korupsi. Kalau pemain bola dia (Azwar) kiper itu," pungkasnya.(Irf)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved