Ini Syarat Urus Akta Nikah dan Akta Anak

SELAMAT siang Tribun Medan, tolong sampaikan ke bapak Disdukcapil Medan. Bagaimana cara mengurus akta nikah sipil dan

SELAMAT siang Tribun Medan, tolong sampaikan ke bapak Disdukcapil Medan. Bagaimana cara mengurus akta nikah sipil dan akta kelahiran anak saya. Saya sudah menikah dan hanya memiliki surat keterangan dari gereja. Saya belum mengurus akta nikah karena saya masih bingung. saya berdomisili di Simpang Limun dan anak saya sekarang berumur 2 tahun. Terimakasih.

+6285658533xxx               

Urus Langsung ke Disdukcapil

PENGURUSAN akta  nikah dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan ,Jalan Iskandar Muda. Adapun persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus akta nikah adalah akta kelahiran kedua mempelai, KTP, Kartu Keluarga (KK), menikah di Medan, dan Surat Pemberkatan dari Gereja. Untuk biayanya,tergantung apakah mempelai yang datang ke disdukcapil atau pihak dari disdukcapil yang datang ke tempat mempelai.UNTUK pengurusan akta lahir anak, anak usia diatas dua bulan  dikenai biaya Rp 10 ribu. Adapun syarat yang harus Anda penuhi adalah Surat Nikah orangtua, KK dan KTP orangtua, KTP dua orang  saksi, dan surat lahir anak.

MUSLIM HARAHAP

Kadisdukcapil Kota Medan

(der/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved