Perusahaan Tidak Tanggung Biaya Kecelakaan Pekerjanya, Bagaimana?

Tribun Medan, saya mau tanya kepada BPJS tenaga kerja, tentang jaminan kecelakaan kerja. Karena perusahaan tidak mau

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tribun Medan, saya mau tanya kepada BPJS tenaga kerja, tentang jaminan kecelakaan kerja. Karena perusahaan tidak mau mengeluarkan uang untuk operasi kedua. Apakah tenaga kerja yang mengeluarkan uang sendiri untuk operasi kedua.  Karena saya  sudah mengeluarkan uang Rp 12 juta. Apakah pekerja itu bisa dapat klaim Rp 12 juta juga. Terima kasih      

+6285261092xxx

Bayar Sendiri dan Bisa di Klaim

Ketentuannya seperti ini, ketika kecelakaan kerja  terjadi, contohnya, kecelakaannya di Parapat, maka tenaga kerja membayar biaya perobatannya sendiri, lalu sampai Medan dapat di klaim/rembes dengan bukti kuitansi nilainya maksimal Rp 20 juta. Jika tidak dapat kerja karena sakit,  4 bulan pertama BPJS memberikan  100% gaji, lalu empat bulan kemudian  75% dari gaji dan jika belum sembuh juga 50% gaji sampai sembuh. Jika akhirnya meninggal, dapat 48 kali gaji Anda, contohnya gaji Rp 2 juta dikali dengan 48. Dari contoh tersebutkan tenaga kerja harus balik ke Medan, biaya transportasi juga dibiayai oleh BPJS tenaga kerja. Rinciannya seperti ini ; Darat Rp 750 ribu, Laut Rp 1 juta, udara Rp 2 juta, dan harus menunjukan kuitansi.

SANCO SIMANULLANG
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved