Bagaimana Prosedur Pemilihan Kepling

SAYA baru-baru ini mengajukan diri menjadi kepala lingkungan karena kepala lingkungan yang lama meninggal dunia

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Wiwi Deriana

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SAYA baru-baru ini mengajukan diri menjadi kepala lingkungan karena kepala lingkungan yang lama meninggal dunia. Saya mengumpulkan dukungan dan tandatangan dari warga tetapi lurah memutuskan mengangkat yang lain menjadi kepling. Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana sebenarnya prosedur pengajuan menjadi kepling dan berapakah jumlah dukungan yang harus dikumpulkan?

+6281362231xxx

Kepling Dipilih dan Diberhentikan oleh Lurah

UNTUK pemilihan kepala lingkungan, dilakukan langsung oleh lurah. Lurah mengangkat orang yang dianggap mampu bekerja serta disukai oleh masyarakat. Setelah kepling baru terpilih, maka lurah mengajukan ke camat sehingga keluar lah Surat Keputusan (SK) dari Camat.  Jabatan seorang kepling berlaku seumur hidup atau selama dia menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari. Pengangkatan kepling baru hanya dilakukan apabila ada kekosongan jabatan misalnya kepling sebelumnya meninggal atau diberhentikan karena suatu masalah. Kalaupun belum diadakan pemilihan kepling, biasanya lurah membuat kepling sementara. Jadi lurah yang berhak memilih dan memberhentikan kepling.

MUHAMMAD YUNUS
Camat Medan Petisah

(Der/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved