Bagaimana Prosedur Pemilihan Kepling
SAYA baru-baru ini mengajukan diri menjadi kepala lingkungan karena kepala lingkungan yang lama meninggal dunia
Laporan Wartawan Tribun Medan / Wiwi Deriana
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SAYA baru-baru ini mengajukan diri menjadi kepala lingkungan karena kepala lingkungan yang lama meninggal dunia. Saya mengumpulkan dukungan dan tandatangan dari warga tetapi lurah memutuskan mengangkat yang lain menjadi kepling. Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana sebenarnya prosedur pengajuan menjadi kepling dan berapakah jumlah dukungan yang harus dikumpulkan?
+6281362231xxx
Kepling Dipilih dan Diberhentikan oleh Lurah
UNTUK pemilihan kepala lingkungan, dilakukan langsung oleh lurah. Lurah mengangkat orang yang dianggap mampu bekerja serta disukai oleh masyarakat. Setelah kepling baru terpilih, maka lurah mengajukan ke camat sehingga keluar lah Surat Keputusan (SK) dari Camat. Jabatan seorang kepling berlaku seumur hidup atau selama dia menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari. Pengangkatan kepling baru hanya dilakukan apabila ada kekosongan jabatan misalnya kepling sebelumnya meninggal atau diberhentikan karena suatu masalah. Kalaupun belum diadakan pemilihan kepling, biasanya lurah membuat kepling sementara. Jadi lurah yang berhak memilih dan memberhentikan kepling.
MUHAMMAD YUNUS
Camat Medan Petisah
(Der/tribun-medan.com)