Pemilik Roti Ganda Janji Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Tahun Depan

Menanggapi tuntutan pekerjanya yang soal menginginkan didaftarkan ke BPJS, pemilik Roti Ganda Pematangsiantar Jumar Zulhamsyah tak

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menanggapi tuntutan pekerjanya yang soal menginginkan didaftarkan ke BPJS, pemilik Roti Ganda Pematangsiantar Jumar Zulhamsyah tak menampik. Dari sekitar 300 karyawan, baru 55 orang yang sudah diberikan. Ia mengaku, jika ada terjadi suatu musibah terhadap pekerjanya, pihaknya memberikan bantuan secara kekeluargaan.

"Selama ini kalau ada masalah pun kita memberikan bantuan kok. Segala sesuatu lho. Sampai selesai. Jangan salah. Misalnya kalau kecelakaan, sampai selesai kita tanggung," katanya, Senin (22/12/2014).

Lantas, kenapa karyawan belum didaftarkan ke BPJS?

"Sudah kami lakukan. Tapi tidak semuanya," katanya. Ada karyawan yang keluar masuk," katanya.

Jumar mengatakan, pihaknya baru memberikan kartu jaminan sosial kepada pekerjanya yang memiliki skill di atas rata-rata.

"Yang kita utamakan yang ada skill, ada peranan, bisa ngerti di produksi, yang ngerti manajemen," katanya.

Terkait adanya anak di bawah umur, Jumar kaget dan mengaku tak tahu.

"Ini kan liburan. Saya mau tanya, saya sebagai pengusaha, saya berikan pekerjaan untuk tambahan jajannya. Apa salah? Saya terus terang, saya gak kasih memperkerjakan anak di bawah 17 tahun. Nanti akan saya cek," ujarnya.

Jumar berjanji akan segera merealisasikan tuntutan buruhnya dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari 2015. "Kita akan lakukan bertahap. Januari, Februari, Maret," ujarnya.

Adapun selain karyawan yang tanpa jaminan sosial, Roti Ganda juga memperkerjakan sekitar 200 buruh harian lepas dengan bayaran Rp 50 ribu per hari.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Poltak Manurung mengatakan, masih diberikan kesempatan kepada Roti Ganda untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS secara bertahap.

"Mereka itu sudah masuk ke Jamsostek kemarin. Istilah di UU itu, bertahap dia. Bisa secara keseluruhannya, bisa juga bertahap. Cuma kita tetap memotivasi mereka agar mereka daftarkan itu

Poltak mengatakan akan ada sanksi yang akan dikenakan jika sebuah perusahaan tidak memberikan jaminan kepada pekerjanya.

"Apalagi tidak, itu nanti akan ada sanksinya. Sesuai Perpress Nomor 11 tahun 2014 berupa pelayanan publik," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kesehatan Pematangsiantar Syafriadi mengatakan, tak boleh sebuah perusahaan tebang pilih mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved