Mantan Dirut PD Agromadear Simalungun Diduga Terima Upeti Rp 250 Juta
Mantan Dirut PD Agromadear, Benny Purba, dikabarkan menerima upeti sebesar Rp 250 juta dari pengusaha bernama Apin
Sementara itu, Benny Purba saat dihubungi melalui seluler, tak mengatakan sepatah katapun. Ia mengangkat telepon wartawan, tetapi langsung memutuskan panggilan di detik kedua. Sedangkan SMS yang dilayangkan Tribun kepadanya tak dibalas.
Adapun sejak tak lagi beroperasi, PD Agromadear Simalungun belum juga dibubarkan secara resmi. Bupati Simalungun pada Mei 2014 lalu hanya menyebut secara lisan bahwa perusahaan daerah tersebut tak lagi beroperasi karena tak mampu memberikan kontribusi PAD.
Aset lahan tersebut pun hingga kini bisa dipergunakan oleh pengusaha dan masyarakat dengan bebas.
Anggota DPRD Simalungun Binton Tindaon pernah berjanji akan menelusuri kasus sewa-menyewa lahan tersebut. Namun, ketika ditanya sejauh mana penelusurannya, ia mengaku belum bertindak.
"Belum (diperiksa)," katanya, tanpa penjelasan panjang lebar.
Dijelaskan bahwa Benny Purba dikabarkan menerima Rp 250 juta dari penyewaan lahan tersebut, Binton juga tetap menanggapi datar.
"Wah, kalau gitu nantilah kita telusuri itu. Nanti kita tengok," katanya, menyudahi.
(amr/tribun-medan.com)