Sepanjang Sejarah, Inilah Manusia yang Selamat dari Hukuman Mati

ada beberapa orang yang berhasil selamat dari proses pencabutan nyawa yang dilegalkan oleh hukum termasuk di Indonesia tersebut.

Tayang:

5. Anne Green (1628)

Anne Green, seorang pembantu rumah tangga abad pertengahan di Oxfordshire. Berhubungan gelap dengan cucu majikannya, lalu bayi yang dilahirkan mati sehingga dituduh sebagai pembunuh.

Pada 14 Desember 1650 dihukum gantung saat usianya 22 tahun.  Pada masa itu, hukuman gantung dilaksanakan dengan cara sang tertuduh disuruh naik tangga dan mengalungkan sendiri tali ke lehernya.

Setelah tergantung slama 1/2 jam, tubuh Anne diturunkan dan diberikan pada pihak universitas sebagai bahan kuliah anatomi. Namun, setelah di kampus, peti dibuka dan dokter mendengar suara bernapas dari tenggorokannya.

Mereka segera memberinya minum. Dua belas jam setelah eksekusi, Anne sudah bisa bicara beberapa kata. Beberapa tahun kemudian Anne akhirnya menikah dan punya 3 orang anak, serta dapat hidup 15 tahun lagi setelah peristiwa eksekusi yang membuatnya terkenal itu.

Konon, akibat kasus ini, terpidana mati digantung dengan cara dijatuhkan dari ketinggian tertentu untuk mematahkan lehernya, sehingga bisa dipastikan mati.

 Anne Greene

6. Wenseslao Moguel (1880)

Moguel divonis mati dengan cara ditembak oleh regu tembak kepolisian. Ia ditembak 9 kali, termasuk 1 peluru terakhir yang ditembakkan ke kepalanya oleh komandan regu dalam jarak dekat untuk memastikan kematiannya.

Entah bagaimana, Moguel bisa bertahan hidup dan berencana untuk melarikan diri. Moguel pulang ke kampungnya untuk menikmati sisa hidupnya yang sangat berharga tersebut.

Foto di atas diambil pada tahun 1937. Moguel memperlihatkan tanda bekas peluru yg menembus kepalanya dari jarak dekat.

(Eris Estrada/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved