Bagaimana Cara Berobat Bila FKTP Tutup?

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bagaimana kami hendak berobat bila fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tutup.

Editor: Muhammad Tazli
Int
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribun Medan/ Wiwi Deriana

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bagaimana kami hendak berobat bila fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tutup. Klinik di tempat kami tidak buka 24 jam. Bagaimana itu? Apakah kami harus ambil surat rujukan sebelum klinik tutup?

+6285276292xxx


Sudah Banyak Pilihan FKTP 24 Jam


SAAT ini pilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas, dokter praktek dan klinik yang melayani 24 jam sudah semakin bertambah dan peserta dapat memilih FKTP sesuai kebutuhannya. FKTP bukan sebagai tempat mengambil rujukan namun dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dokter umum. IGD Rumah Sakit sesuai perannya hanya melayani pasien gawat darurat. Apabila tidak ada indikasi gawat darurat (harus segera ditangani), maka pasien tidak perlu ke IGD.

dr. Sari Quratulainy
Kepala Departemen Manajemen Yankes BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh


(der/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved