Tak Diberi Pesangon, Ratusan Karyawan PT Asia Sakti Wahid (ASW) Food Sambangi DPRD Sumut

Kontrak kerja mereka tidak diperpanjang dan mereka tidak diberikan pesangon.

Tribun Medan/ Abul Muamar
Para mantan karyawan PT ASW Food mendatangi Kantor DPRD Sumut, Kamis (3/12/2015). Mereka mengadu bahwa mereka tidak lagi diperkerjakan dan pesangon mereka tidak dibayarkan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mantan karyawan PT Asia Sakti Wahid (ASW) Food mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/12/2015). Mereka mengadukan nasib yang menimpa mereka. Kontrak kerja mereka tidak diperpanjang dan mereka tidak diberikan pesangon.

Rati, salah seorang mantan karyawan PT ASW Food yang telah bekerja selama tujuh tahun, mengatakan, ia dan rekan-rekannya telah berhenti bekerja sejak kontrak kerjanya habis pada tahun 2014.

"Ada juga yang tahun 2013. Tapi sampai sekarang tetap nggak dipanggil (diperkerjakan) lagi," ujarnya.

Dijelaskan Rati, bekerja di PT ASW Food menggunakan sistem kontrak per satu tahun. Selama ini, ketika kontrak kerja habis, karyawan tersebut akan ditawari kontrak kerja baru untuk setahun lagi. Namun, sejak pergantian biro perekrutan tenaga kerja di PT ASW Food, para karyawan yang tidak berkenan membayar uang masuk tidak lagi diberi kontrak kerja yang baru.

"Semenjak tahun 2014, bironya ganti. Sejak itulah kami yang sudah habis kontraknya nggak dipanggil-panggil lagi. Mereka (PT ASW Food) sekarang malah makai (memperkerjakan) anak-anak baru semua. Tapi itupun harus bayar," kata Rati.

Siti, mantan karyawan PT ASW Food lainnya, mengatakan, karyawan baru yang diperkerjakan oleh perusahaan roti dan biskuit tersebut rata-rata membayar upeti Rp 500 ribu kepada perusahaan jika ingin bisa tetap bekerja,

"Anak-anak baru itu sekarang bayar kalau mau masuk. Ada yang bayar Rp 500 ribu, macam-macam lah. Tiga bulan kerja bayar. Kalau nggak bayar nggak dilanjutkan lagi kontraknya," kata perempuan yang telah bekerja selama dua tahun di PT ASW Food ini.

Dikatakan Siti, para mantan karyawan telah berang dengan PT ASW Food. Mereka menuntut pesangon jika perusahaan tersebut tidak lagi memperkerjakan mereka.

"Kami sudah sering menuntut ke pabrik tetapi gak ditanggapi sama mereka. Kalau kami memang nggak dipanggil-panggil lagi, ya, berikanlah hak (pesangon) kami," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun anggota dewan yang turun menghampiri mereka. Para anggota dewan tampak duduk-duduk berkumpul di ruang rapat paripurna, menanti rapat paripurna pembahasan P-APBD 2015.

Adapun PT ASW Food berada di Jalan Pertahanan, tepatnya di belakang Terminal Amplas, Medan Amplas. Perusahaan ini bergerak di bidang makanan ringan. Peroduk-produknya rata-rata meniru produk-produk perusahaan biskuit besar seperti Unibis dan Kong Guan.

Beberapa produk PT ASW Food yang cukup banyak tersebar seperti biskuit Hatari See Hong Puff, Hatari Peanut, dan Hatari Lemon.

(amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved