Duh, Pindah Kamar Dikenai Biaya Tambahan Rp 3,4 Juta

Saya meminta pindah kamar ke kelas I dan dikenakan biaya tambahan Rp 3,4 juta.

Laporan wartawan Tribun Medan/ Wiwi Deriana

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anak saya operasi benjolan di bawah mata dan opname selama tiga hari dua malam. Saya menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas 3 di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam. Saya meminta pindah kamar ke kelas I dan dikenakan biaya tambahan Rp 3,4 juta. Mohon penjelasannya kepada BPJS. No BPJS saya 0001291838681 atas nama Wina Puspita Sari. Terima kasih. Tribun Medan.

+6281260726xxx

Pindah Kelas Rawat Biaya Ditanggung Pasien

BAGI pasien JKN apabila dirawat di rumah sakit dan atas permintaan sendiri naik kelas rawatannya maka membayar sendiri selisih biayanya. Selisih biaya antara kelas 1 dan kelas 3 berdasarkan tarif rumah sakit yang sudah ditetapkan dalam Permenkes 59 tahun 2014 (tarif paket INA-CBG). Saran kami, bagi pasien yang naik kelas dari hak perawatannya di rumah sakit untuk meminta detail selisih biaya kepada rumah sakit. Terima kasih.

dr. Sari Quratulainy

Kepala Departemen Manajemen Yankes BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh

(der/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved