Syarat Bea Balik Nama Pelanggan PDAM

Tribun, tolong tanyakan ke PDAM. Apa syaratnya untuk bea balik nama (BBN) pelanggan dan berapa biayanya?

Tayang:
net
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Medan / Wiwi Deriana

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Tribun, tolong tanyakan ke PDAM. Apa syaratnya untuk bea balik nama (BBN) pelanggan dan berapa biayanya?
+6287891561xxx

Bawa Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah

UNTUK bea balik nama pelanggan, Anda harus membawa fotokopi surat kepemilikan tanah. Biaya untuk bea balik nama sebesar Rp 15 ribu. Terima kasih.

IRSAN EFFENDI
Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi

(der/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved