Bentrok IPK vs PP, Saksi Korban: Saya Buka Baju Waktu itu Karena Ketakutan

Abdi Bangun mengaku sangat ketakutan sehingga melepas baju yang ia kenakan agar terhindar dari amukan dari kubu PP.

Tribun Medan/ Azis Hasibuan
Empat terdakwa yakni Iwan Sugita Nasution alias Iwan, M Ilham, April Mop Lubis alias Bagong dan Dedek Syahputra sata menghadiri persidangan di PN Medan, Kamis (28/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai dikejar-kejar oleh anggota Pemuda Pancasila (PP) menggunakan kelewang, saksi dalam sidang lanjutan bentrok ormas Pemuda Pancasila kontra Ikatan Pemuda Karya (IPK), Abdi Bangun mengaku sangat ketakutan sehingga melepas baju yang ia kenakan agar terhindar dari amukan dari kubu PP.

“Saya buka baju waktu itu karena ketakutan. Saya lari gak liat ke belakang lagi, kalau lari terus lihat ke belakang bisa mati konyol saya,” ujarnya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/4/2015).

Setelah lelah berlari dari amukan kubu PP dan merasa sudah aman dari kejaran, Abdi mengaku sempat berhenti di warung guna meneguk air dan akhirnya memutuskan pulang mengenakan angkutan becak.

“Merasa situtasi sudah aman, saya berhenti di warung, namanya sudah capek lari, haus saya. Kemudian saya pulang naik becak,” pungkasnya.

Majelis hakim Abdul Azis akhirnya menunda persidangan dan dilanjutkan Selasa (5/5/2016) pekan depan.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat seluruh terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved