Terindikasi Melanggar Aturan, Izin Sekolah Cinta Budaya Bisa Dicabut
ndikasi pelanggaran saat membuat izin penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pendirian sekolah Cinta Budaya dinilai menjadi awal permasalahan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Awal mula permasalahan sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) yang ditembok mulai terungkap saat masing-masing saksi memberikan keterangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Indikasi pelanggaran saat membuat izin penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pendirian sekolah Cinta Budaya dinilai menjadi awal mula permasalahan bangunan sekolah bisa berdiri di tanah sengketa.
Hal itu terungkap saat RDP yang digelar Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang dengan mengundang pemilik tanah, Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjend (Purn) Burhanuddin Siagian, pihak Yayasan Cinta Budaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT. Pancing Business Center (PBC) dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Deliserdang.
Saat RDP, terungkap bahwa sengketa tanah sudah terjadi sejak tahun 2008. Namun, sekolah Cinta Budaya dibangun pada tahun 2010 dan tahun 2011 diresmikan.
Indikasi pelanggaran muncul, karena menurut Dinas Dikpora, pihak sekolah baru membuat izin penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah Cinta Budaya pada tahun 2011.
Padahal, sesuai keterangan dari pihak sekolah, Yayasan Cinta Budaya baru membeli tanah bersengketa tersebut pada tahun 2013 dari PT.PBC.
Anehnya, Pihak PT.PBC yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut nekat mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada Yayasan Cinta Budaya.
Padahal sesuai SK Kakanwil BPN Sumatera Utara (Sumut) No.42-550.2-22-2007 yang terbit pada tahun 2007, menyatakan lahan sengketa tidak boleh dialihkan atau dilakukan perbuatan hukum kepada pihak manapun sebelum adanya keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
Menyangkut SK Kakanwil BPN, PT. PBC dan Yayasan Cinta Budaya diduga melanggar SK dengan melakukan pembangunan pada tahun 2010 dan operasional sekolah tahun 2011, yang mana pada waktu itu tanah dan SHGB masih dalam perkara Perdata dan TUN yang belum memperoleh kekuatan hukum sesuai Putusan Kasasi MARI dalam Perkara Perdata Reg. No.2687 K/PDT/2010 pada tanggal 14 November 2010 dan Putusan PK MARI dalam Perkara TUN Reg. No.15 PK/2012 tanggal 14 Mei 2012.
Dugaan pelanggaran itu terjawab, karena pada 23 Maret 2016, BPN Sumut mengeksekusi pembatalakan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Permasalahan semakin mengerucut lantaran, sesuai Permendiknas RI No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan dan bangunan sekolah. Dalam hal ini, SHGB bangunan sekolah Cinta Budaya sudah dibatalkan.
“Seandainya ijin sekolah tidak memenuhi syarat lagi, kami pihak Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan menghentikan akifitas dan mencabut ijin sekolah dengan rekomendasi dari DPRD.” Hal ini disampaikan Drs. H. Misran Sihaloho Msi, Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Deli Serdang yang hadir dalam RDP.
Saat memberikan keterangan, Wakil Ketua Yayasan Cinta Budaya, Herianto mengatakan tidak ada masalah sejak gedung Sekolah Cinta Budaya dibangun tahun 2010 sampai sekarang.
“Kita bangun sekolah dari 2010 dan diresmikan 2011. Sejak dibangun sampai hari ini, yayasan kita tidak pernah berperkara dengan siapapun juga. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan dari pengadilan maupun pihak berwajib, bahwa kami punya perkara.” Ujar Herianto sesuai rilis yang diterima Tribun, Sabtu (11/6/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/burhanuddin_20160611_183143.jpg)