Berantas Pungutan Liar

Begini Respons Polda Sumut terkait Oknum-oknum Polisi yang Melakoni Pungutan Liar

"Sebagai pejabat publik kita harus menghilangkan pungli di ruang publik yakni penegakan hukum dan pelayanan publik,"

Tribun Medan/ Joseph
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Joseph Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting meminta agar petugas kepolisian tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang berhubungan langsung terhadap pelayanan publik. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi.

"Bagi petugas kepolisian yang melakukan pungli akan diberikan saksi," katanya, Kamis ( 13/10/2016).

Dia mengatakan sebagai pejabat publik yang mengurusi publik, petugas kepolisian harus memberikan contoh yang baik dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

"Sebagai pejabat publik kita harus menghilangkan pungli di ruang publik yakni penegakan hukum dan pelayanan publik," katanya.

Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, paska turunnya instruksi dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pihaknya langsung menginformasikan perintah tersebut ke seluruh jajaran Polda Sumut.

Baca: Jangan Menyuap Polisi saat Tilang, Gerakan Sapu Bersih Pungli akan Diterapkan 64 Polres di 16 Polda

"Tim pengawasan dari Propam Polda Sumut sudah turun," katanya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya agar membersihkan pungli di tubuh Polri khususnya kepentingan publik yakni pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)  dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

(wes/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved