Rehab SMP Negeri 7 Tak Punya IMB

"Kalau Kadis Perumahan dan Permukiman, Gunawan bilang tidak apa tak ada izin, apa dasarnya?" kata Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Sitepu.

Tayang:
kemdikbud.go.id

Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Setdako Medan, Agus Suryono mengakui aset tersebut telah dimenangkan oleh pihak ketiga. Namun katanya, selama belum ada eksekusi dari pengadilan dan juga pengganti dari penggugat masih menjadi milik Pemko Medan. Dalam aturannya, kata Agus, penggugat harus mengganti (membangun) kembali sekolah tersebut maksimal radius satu kilometer.

"Selama belum ada eksekusi. Masih lahan Pemko. Penggugat juga belum mencari lahan yang baru. Kami juga tidak mau kalau lahan penggantinya di kawasan pinggiran atau perbatasan. Keputusannya sudah inkrah, tapi belum ada dieksekusi dan putusan pengadilan juga belum terpenuhi. Selama belum diekseksi tidak ada masalah dilakukan rehab," ujarnya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Jumadi mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan tahun 2016, tidak dijabarkan secara rinci, sekolah mana saja yang masuk dalam rencana rehab tahun 2016. Tidak juga ada penjelasan apakah lahan sekolah yang masuk dalam program masih dalam sengketa.

"Tidak ada rincian dan penjelasan seperti itu (sengketa). Di sinilah kita khilafnya," kata Jumadi.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved