Baca Edisi Single Focus Tribun Medan
Uang Seragam Bukan Hal Aneh
"Saya baca koran kok begini ? Bukan sekolah kami saja yang kutip uang komite. Seluruh sekolah SMA dan SMK negeri di Indonesia masih kutip uang komite,
"Kami sudah sampaikan kepada kepada Ombudsman pada Juli lalu. Saya di sana hingga 2,5 jam rapat. Uang komite sekolah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 44 tahun 2002. Kok jadi pungutan liar? Bukan cuma kami yang mengutip uang komite, tapi seluruh SMA dan SMK negeri. Kalau uang komite kami hanya Rp 100 ribu, dan besarnya uang itu diputuskan melalui rapat dengan orangtua murid," katanya.
Menurutnya, pendanaan pendidikan SMA menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah dan masyarakat. Karena itu, ia meminta Ombudsman mempelajari undang-undang tentang komite sekolah.
"Kalau wajib belajar sembilan tahun, semua ditanggung pemerintah. Tapi, SMA dan SMK negeri itu masih pendidikan universal. Dari penelitian yang saya baca, idealnya setiap siswa minimal dapat Rp 3 juta per tahun, sedangkan dana BOS hanya Rp 1,4 juta," ujarnya.
Ia menyampaikan, tidak ada orangtua siswa yang keberatan terkait uang komite sekolah, sehingga, dia meminta pemberitaan uang komite tak digemborkan.
"Coba tanya sama orangtua siswa apa keberatan dengan uang komite dan menyatakan ada unsur pungli? Saya datang ke Ombudsman dan sudah jelaskan. Kok dibuat lagi? Kenapa kami disalahkan?" katanya.
Ia mengungkapkan, SMAN 12 Medan tidak melakukan penambahan jumlah siswa baru. Artinya, jumlah siswa sesuai aturan. Tapi, tahun mendatang akan ada penambahan tiga ruang kelas.
"Untuk tahun ini ada ratusan siswa yang kami terima, tapi enggak ada penambahan. Tapi, tahun depan ada penambahan tiga ruang kelas. Dulu waktu PPDB sudah siap pembangunan tiga ruang kelas, hanya saja saya tidak mau tambah siswa," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Medan/www.tribun-medan.com, SMAN 12 Medan diduga melakukan penggelembungan siswa.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman jumlah koata siswa SMAN 12 Medan mencapai 304 orang.
Namun, pihak sekolah telah menambah 40 siswa dengan alasan tingginya minat siswa yang ingin sekolah di SMAN 12 Medan.
Tidak hanya itu, SMAN 12 Medan juga menjual pakaian seragam dan mengutip uang komite Rp 100 ribu.
Dari laporan Ombudsman yang diperoleh Tribun, SMAN-12 Medan diduga melanggar Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 dan Pasal 196.
Kemudian, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 4. Setelah itu, melanggar petunjuk teknis PPDB tahun 2016.
Sedangkan, Kepala SMAN 13 Medan Nurhalimah Purba menolak memberikan penjelasan dugaan pungli. Ia meminta Tribun Medan/www.tribun-medan.com mengonfirmasi kekomite sekolah.
"Tanya saja sama ketua komite sekolah, ya, saya rapat. Kalau seragam tanya saja ke koperasi, oke, saya rapat ini, Assalamualaikum," katanya sembari mematikan ponsel.(tio/wes)
Bagaimana langkah konkret Polda Sumut terhadap laporan Ombudsman?. Bagaimana pula tindakan Disdik Sumut?. Simak ulasan selengkapnya di edisi Single Focus Tribun Medan Kamis (10/11/2016).