Teror Bom
Tokoh Agama Islam dan Kristen Serukan Kesejukan Sikapi Ledakan Bom Lukai 4 Anak-anak
"Ini tidak bisa ditoleransi lagi. Kita sebagai umat Islam tak bisa toleran dengan hal-hal teror demikian," kata Ketua MUI Kaltim KH Hamri Haz
Analita sudah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, khususnya pengamanan situasi di area Gereja yang sedang melangsungkan prosesi ibadah.
Ia juga mengimbau umat Kriatiani di Bumi Etam, sebutan untuk Kalimantan Timur yang berarti Bumi Kita, agar tetap tenang, dan beribadah seperti biasa, serta tidak terpancing aksi teror tersebut.
"Saya mohon kepada umat Kristiani, supaya kita tetap dalam keadaan tenang, tetap beribadah seperti biasa, dan jangan gegabah. Polisi akan secepatnya menyelesaikan," tuturnya.
Baca: Berdalih Atas Nama Agama, Elemen Masyarakat Kutuk Pengeboman Gereja
Lukai Empat Anak-anak Balita
Empat orang anak-anak, bayi usia di bawah lima tahun, mengalami luka-luka dihantam bom yang diledakkan seorang mantan narapidana kasus terorisme.
Anak-anak itu sedang bermain di halaman Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo No 32, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) pagi, lokasi ledakan.
Ketika jemaat tengah beribadah dipimpin pendeta Elmun Rumahorbo, sekitar pukul 10.15 Wita, bom tiba-tiba meledak.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Empat anak-anak yang menjadi korban luka-luka bakar; adalah Intan Olivia Banjarnahor (perempuan usia 2,5 tahun), kondisinya kritis; Anita Kristobel Sihotang, usia 2 tahun, kondisinya juga kritis; Alvaro Aurelius Tristan Sinaga, usia 4 tahun (luka bakar) dan Triniti Hutahayan usia 3 tahun mengalami luka bakar. (Selengkapnya lihat infografik)
Hingga Minggu malam, para korban masin dirawat di Rumah Sakit Inche Abdoel Moeis Samarinda dan RSUD AW Syahranie Samarinda.
Beberapa saksi mata melihat seseorang melemparkan bom molotov ke arah depan gereja. Pelaku adalah Johanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia, diduga residivis, pelaku teror bom buku di Jakarta dan kota sekitarnya tahun 2011.
Johanda lahir di Bogor, Jawa Barat. Alamat sesuai KTP Perum Citra Kasih Blok E No 030 Neohon Kelurahan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012, Jo dihukum 3 tahun 6 bulan tahanan, dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi pada 28 Juli 2014. (Tribun Kaltim/Rafan A Dwinanto & Cornel Dimas)
***
Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Tonton YouTube: Tribun Medan