Kasus Ahok
Ahok Jadi Tersangka, Apakah Demo 25 November Tetap Akan Digelar?
Lantas, apakah status tersangka Ahok ini dianggap mewakili tuntutan yang akan disuarakan pada 25 November nanti? Apakah masih ada demo di 25 November?
Pemuka agama Islam, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilhan Jakarta, AM Fatwa mengatakan, menyerukan kepada seluruh warga Jakarta untuk menghormati proses hukum dengan ditetapkannya tersangka kasus penodaan agama kepada Gubernur (non-aktif) Ahok.
"Berikutnya mari kita mencermati proses hukum selanjutnya hingga ke pengadilan dengan harapan putusan benar-benar berlandaskan Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu pilkada DKI harus tetap dapat berlangsung dengan aman dan jurdil untuk memilih pemimpin masa depan kita di Ibukota," tulis AM Fatwa melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.
Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik.
Baca: Ini Komentar Petinggi FPI Terkait Status Tersangka Ahok: Sikap Kapolri Cukup Bijak
"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu tentu saya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut. Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," ujar Dahnil dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Ia melanjutkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi. "Dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan," kata Dahnil.
Sebelumnya, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.20 WIB. Gelar perkara dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kasus Ahok.
Polri menerima 13 laporan polisi dengan Ahok sebagai terlapor. Penyelidikan dilakukan sejak awal Oktober 2016 dan telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli.
Pasal yang Menjerat Ahok
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Ahok Berniat Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu.
Dalam situs Kompilasi Hukum Pidana Indonesia yang diluncurkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, tertulis bahwa Pasal 156a KUHP merupakan isi dari Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.