Kasus Ahok

Ini Komentar Petinggi FPI Terkait Status Tersangka Ahok: Sikap Kapolri Cukup Bijak

"Umat muslim di Indonesia harus sama-sama mengawal kasus ini. Jangan sampai, kasus ini berhenti begitu saja," katanya.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkampanye di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Front Pembela Islam Sumatera Utara (FPI-Sumut), Habib Hud menyambut baik keputusan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Habib Hud mengatakan, sikap Kapolri cukup bijak.

"Meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian harus benar-benar melaksanakan proses hukum ini hingga tuntas. Saya rasa, tindakan yang diambil kepolisian sudah sesuai koridor," ungkap Habib Hud, Rabu (16/11/2016) siang.

Ia mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja. Sebab, setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, maka umat muslim akan memberikan perhatian penuh terhadap perjalanan kasus ini.

"Umat muslim di Indonesia harus sama-sama mengawal kasus ini. Jangan sampai, kasus ini berhenti begitu saja," katanya.

Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)

Baca: Sidang Ahok Akan Digelar Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica

Setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, muncul berbagai informasi terkait adanya wacana praperadilan (prapid) yang akan diambil oleh pendukung calon orang nomor I DKI Jakarta itu. Disinggung mengenai hal ini, Habib tidak mempermasalahkannya.

"Kalaupun Ahok akan mengajukan prapid, itu adalah haknya sebagai warga negara. Namun, ketika nantinya prapid itu diterima dan disidangkan, hakim juga perlu melihat alasan penetapan tersangka terhadap Ahok," katanya.

Baca: Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?

Penetapan status tersangka terhadap Ahok, sambung Habib, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana. Jadi, hakim harus melihat alasan kuat itu dalam mengggelar persidangan.(ray/tribun-medan.com)

***
Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan 
Tonton YouTube:  Tribun Medan 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved