Kasus Ahok
Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?
Setelah Ahok tersangka banyak pertanyaan netizen. Kok nggak ditahan? Mengapa tidak mundur dari cagub? Bagaimana demo 25 November?
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan status hukum tersangka kepada Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Stastus pencegahan bepergian ke luar negeri pun sudah dikenakan.
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) pagi.
Setelah penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim, banyak pertanyaan yang muncul dari netizen pengguna media sosial. Mengapa Ahok tidak ditahan, apakah hak Ahok sebagai calon gubernur gugur, lalu apakah masih perlu demo besar lanjutan?
Baiklah, berikut ini kita urai satu per satu.
1) Ahok Kok Nggak Ditahan?
KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
"Polisi belum melakukan penahanan. Mengapa? Karena ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Misalnya harus terdapat mutlak, kasus ini adalah tindak pidana. Sedangkan dalam gelar perkara kemarin saja, masih terlihat jelas ada perbedaan pendapat di antara penyelidik. Tidak bulat, meski lebih banyak yang menilai ada unsur pidananya," kata Jenderal Tito dikutip www.Tribun- Medan.com dari laman Tribunnews.com.

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri acara Launching Penggalangan Dana Ahok-Djarot "Kampanye Rakyat: Berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi" di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Acara gerakan penggalangan dana tersebut merupakan wujud kampanye terbuka untuk mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama berpartisipasi dalam kampanye secara aktif dan sukarela. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca: Apakah Ahok Bakal Ditahan? Ini Penjelasan Kapolri
Terkait kasus tersangka penistaan agama oleh Ahok yang menyinggung Alkuran surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara dengan warga Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarrta, 27 September lalu, Tito mengatakan, polisi bersepakat membawa kasus ini ke pengadilan terbuka agar masyarakat bisa menyaksikan.
Ia juga menjelaskan, terkait penahanan, seorang tersangka bisa ditahan jika menurut subjektif penyidik, yang bersangkutan bisa melarikan diri.
"Sebagai peserta pilkada dan gubernur yang sedang cuti, kemungkinan itu sangat kecil. Namun, kami juga tetap mengantisipasi dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri," kata Tito.
Pendapat senada dikemukakan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska. Menurutnya, sejak awal pun Ahok menyatakan kesiapan diri menghadapi kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun mengenai penahanan, menurutnya tidak perlu.
"Mengenai status penahanan Ahok dalam kasus ini kami menilai belum perlu untuk dilakukan penahanan, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Risa.
Baca: Dua Alat Bukti Inilah yang Dijadikan Penyidik Menetapkan Ahok sebagai Tersangka
Wanita yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, atas ketentuan tersebut pihaknya yakin Ahok tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan.
2) Apakah Ahok Gugur Sebagai Calon Gubernur?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan.
"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dikutip www.Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com Rabu (16/11/2016).