Breaking News

Kasus Ahok

Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?

Setelah Ahok tersangka banyak pertanyaan netizen. Kok nggak ditahan? Mengapa tidak mundur dari cagub? Bagaimana demo 25 November?

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau Terminal Rawamangun, Senin (4/7/2016). Ia menyempatkan diri berfoto bersama warga. 

Termasuk MUI untuk memastikan hasil gelar perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Jokowi Kembali Berharap Tak Ada Demonstrasi pada 25 November 2016

"Sehingga keputusan yang diambil benar-keputusan memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," katanya.

Dengan demikian, semua pihak menurut Zainut Tauhid Saadi harus bisa mengawal proses hukum terhadap Ahok, sambil terus menjaga keamanan dan ketertiban tanah air.

"Tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," katanya.

Pemuka agama Islam, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilhan Jakarta, AM Fatwa mengatakan, menyerukan kepada seluruh warga Jakarta untuk menghormati proses hukum dengan ditetapkannya tersangka kasus penodaan agama kepada Gubernur (non-aktif) Ahok.

Baca: Fahri Hamzah Wanti-wanti Gelombang Aksi Lebih Besar, Demo 4 November Baru Pemanasan

"Berikutnya mari kita mencermati proses hukum selanjutnya hingga ke pengadilan dengan harapan putusan benar-benar berlandaskan Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu pilkada DKI harus tetap dapat berlangsung dengan aman dan jurdil untuk memilih pemimpin masa depan kita di Ibukota," tulis AM Fatwa melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.

Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu tentu saya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut. Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," ujar Dahnil dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi. "Dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan," kata Dahnil. (*)

***
Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan 
Tonton YouTube:  Tribun Medan 
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved