Kasus Ahok
Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?
Setelah Ahok tersangka banyak pertanyaan netizen. Kok nggak ditahan? Mengapa tidak mundur dari cagub? Bagaimana demo 25 November?
Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca: Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama terkait Al Maidah 51
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Sumarno.
Pernyataan seragam disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti. Ia mengatakan jika pasangan calon (paslon) baru menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaan paslon pada Pilkada DKI Jakarta.
Seorang calon baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pihak Bawaslu DKI, akan tetap berkoordinasi dengan KPU DKI, jika ada pasangan calon gubernur DKI yang melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
"Sanksi pembatalan calon itu dikenakan ya kalau terbukti calon itu melakukan tindak pidana," katanya usai rapat pleno rekapitulasi, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyebutkan: "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara."
Menurut Mimah mengenai penjelasan hukum seperti tertera di atas, jika belum ada ketetapan hukum, KPU DKI dan Bawaslu tidak dapat membatalkan Paslon.
"Pasal ini kan menyebutkan kalau dia terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca: Ini Penjelasan Pakar Bahasa Terkait Kutipan Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu
Tak ada calon pengganti
Sebagai informasi, seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka status seseorang tersebut menjadi terpidana.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar, menegaskan kepada partai politik pengusung jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau sampai batal, partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali Jadi mereka tidak bisa," kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, status calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada Pilkada DKI Jakarta kendati jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.