Breaking News

Kasus Ahok

Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?

Setelah Ahok tersangka banyak pertanyaan netizen. Kok nggak ditahan? Mengapa tidak mundur dari cagub? Bagaimana demo 25 November?

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau Terminal Rawamangun, Senin (4/7/2016). Ia menyempatkan diri berfoto bersama warga. 

Margarito menjelaskan, dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Basuki atau Ahok masuk ke dalam ranah hukum pidana.

"Dari segi hukum pidana tidak. Dia tidak gugur," ujar Margarito dalam diskusi bertajuk 'Setelah Demo 411' di Jakarta, Sabtu (5/11/2016) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Margarito, status calon gubernur Ahok tak hilang karena tidak terjerat pelanggaran dalam peraturan Pilkada. Margarito merujuk hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Margarito, status calon gubernur akan hilang jika melanggar ketentuan dalam UU No 10/2016.

"Dalam kasus ini, secara fatwa yang dilanggar nanti kan bukan UU Pilkada, tapi KUHP yang dilanggar, Pasal 165 A. Karena itu konsekuensi pelanggaran itu tidak menghentikan status dia sebagai calon gubernur," kata Margarito.

Jika nantinya Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu tak menjadi masalah. Sebab, Ahok memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan.

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan menerima status tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan menyatakan tidak akan mundur dari Pilkada DKI Jakarta.

Dia kemudian meminta para pendukungnya untuk menerima status tersangka tersebut.

"Ini bukan akhir, masih ada pengadilan," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu dari lokasi.

"Kami akan tetap ikut (Pilkada). Jadi, tolong para pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," katanya.

Massa Demo Ahok di Medan
Massa berkonvoi melintasi Fly Over Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/11/2016). Aksi yang diikuti puluhan ribu orang itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Baca: Ahok Jadi Tersangka, Apakah Demo 25 November Tetap Akan Digelar?

3). Masih Perlukah Demo Besar-besaran?

Terkait pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama, umat Islam telah mereaksinya melalui pernyataan pendapat dan protes. Antara lain ditandai dua kali demo besar pada 14 Oktober dan 4 November lalu. Umat Islam mendesak kepolisian menjadikan Ahok sebagai tersangka.

Beredar informasi, demo susulan akan dilaksanakan akhir November ini. Namun setelah Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka, masih perlukah demo lanjutan?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menerima keputusan tersebut.

"Keputusan yang diambil kepolisian sudah melalui sebuah mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara dengan prinsip terbuka terbatas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Dalam gelar perkara kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok, Polisi sudah mengundang banyak pihak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved