Kasus Ahok

Ahok Jadi Tersangka, Apakah Demo 25 November Tetap Akan Digelar?

Lantas, apakah status tersangka Ahok ini dianggap mewakili tuntutan yang akan disuarakan pada 25 November nanti? Apakah masih ada demo di 25 November?

Editor: Muhammad Tazli
SERAMBI/MAHYADI
Ratusan massa yang berasal dari ormas Islam di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (4/11) melakukan aksi demo untuk meminta penegak hukum menangkap Ahok yang telah menghina Alquran. (SERAMBI/MAHYADI) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah status tersangka Ahok ini dianggap mewakili tuntutan yang akan disuarakan pada 25 November nanti? Apakah masih ada demo di 25 November?

Kemarin, Selasa (15/11/2016) sebelum Ahok ditetapkan menjadi tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir, belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa pada 25 November 2016. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tergantung dari hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami lihat hasil gelar perkara besok. Kalau memang hasil gelar perkara itu belum memenuhi unsur keadilan, belum memenuhi rasa keadilan rakyat, bisa jadi kami turun (demo) lagi," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya.

"Kan kemarin tuntutannya jelas, bahwa Ahok menistakan agama, dan menistakan Al quran maka harus diberikan sanksi," ucap dia.

Baca: Jadi Tersangka, Apakah Ahok Ajukan Gugatan Praperadilan?

Ketika ditanyakan, jika polisi tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka apakah HMI akan kembali berunjuk rasa. Mulyadi tidak memberi jawaban rinci. Menurut dia, HMI akan berunjuk rasa jika pemerintah tidak bersikap adil dalam kasus itu.

"Tadi kan saya sampaikan, kalau tidak memenuhi rasa keadilan rakyat kami akan tetap menuntut pemerintah untuk bisa memberikan keadilan," kata Mulyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menerima keputusan tersebut.

"Keputusan yang diambil kepolisian sudah melalui sebuah mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara dengan prinsip terbuka terbatas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Baca: Ahok Jadi Tersangka, Apakah Demo 25 November Tetap Akan Digelar?

Dalam gelar perkara kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok, Polisi sudah mengundang banyak pihak.

Termasuk MUI untuk memastikan hasil gelar perkara dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga keputusan yang diambil benar-keputusan memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," katanya.

Dengan demikian, semua pihak menurut Zainut Tauhid Saadi harus bisa mengawal proses hukum terhadap Ahok, sambil terus menjaga keamanan dan ketertiban tanah air.

"Tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved