Kasus Ahok

Sudah Tersangka, Apakah Ahok Harus Ditahan, Gugur dari Cagub Lalu Masih Perlu Demo 25 November?

Setelah Ahok tersangka banyak pertanyaan netizen. Kok nggak ditahan? Mengapa tidak mundur dari cagub? Bagaimana demo 25 November?

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau Terminal Rawamangun, Senin (4/7/2016). Ia menyempatkan diri berfoto bersama warga. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan status hukum tersangka kepada Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Stastus pencegahan bepergian ke luar negeri pun sudah dikenakan.

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) pagi.

Setelah penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim, banyak pertanyaan yang muncul dari netizen pengguna media sosial. Mengapa Ahok tidak ditahan, apakah hak Ahok sebagai calon gubernur gugur, lalu apakah masih perlu demo besar lanjutan?

Baiklah, berikut ini kita urai satu per satu.

1) Ahok Kok Nggak Ditahan?

KAPOLRI Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

"Polisi belum melakukan penahanan. Mengapa? Karena ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Misalnya harus terdapat mutlak, kasus ini adalah tindak pidana. Sedangkan dalam gelar perkara kemarin saja, masih terlihat jelas ada perbedaan pendapat di antara penyelidik. Tidak bulat, meski lebih banyak yang menilai ada unsur pidananya," kata Jenderal Tito dikutip www.Tribun- Medan.com dari laman Tribunnews.com. 

Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri acara Launching Penggalangan Dana Ahok-Djarot "Kampanye Rakyat: Berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi" di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Acara gerakan penggalangan dana tersebut merupakan wujud kampanye terbuka untuk mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama berpartisipasi dalam kampanye secara aktif dan sukarela. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Apakah Ahok Bakal Ditahan? Ini Penjelasan Kapolri

Terkait kasus tersangka penistaan agama oleh Ahok yang menyinggung Alkuran surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara dengan warga Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarrta, 27 September lalu, Tito mengatakan, polisi bersepakat membawa kasus ini ke pengadilan terbuka agar masyarakat bisa menyaksikan.

Ia juga menjelaskan, terkait penahanan, seorang tersangka bisa ditahan jika menurut subjektif penyidik, yang bersangkutan bisa melarikan diri.

"Sebagai peserta pilkada dan gubernur yang sedang cuti, kemungkinan itu sangat kecil. Namun, kami juga tetap mengantisipasi dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri," kata Tito.

Pendapat senada dikemukakan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska. Menurutnya, sejak awal pun Ahok menyatakan kesiapan diri menghadapi kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun mengenai penahanan, menurutnya tidak perlu.

"Mengenai status penahanan Ahok dalam kasus ini kami menilai belum perlu untuk dilakukan penahanan, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan, seperti tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Risa.

Baca: Dua Alat Bukti Inilah yang Dijadikan Penyidik Menetapkan Ahok sebagai Tersangka

Wanita yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, atas ketentuan tersebut pihaknya yakin Ahok tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan.


2) Apakah Ahok Gugur Sebagai Calon Gubernur?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan.

"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dikutip www.Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com Rabu (16/11/2016).

Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca: Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama terkait Al Maidah 51

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Sumarno.

Pernyataan seragam disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti. Ia mengatakan jika pasangan calon (paslon) baru menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa, hal tersebut belum membatalkan kepesertaan paslon pada Pilkada DKI Jakarta.

Seorang calon baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pihak Bawaslu DKI, akan tetap berkoordinasi dengan KPU DKI, jika ada pasangan calon gubernur DKI yang melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.

"Sanksi pembatalan calon itu dikenakan ya kalau terbukti calon itu melakukan tindak pidana," katanya usai rapat pleno rekapitulasi, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyebutkan: "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara."

Menurut Mimah mengenai penjelasan hukum seperti tertera di atas, jika belum ada ketetapan hukum, KPU DKI dan Bawaslu tidak dapat membatalkan Paslon.

"Pasal ini kan menyebutkan kalau dia terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca: Ini Penjelasan Pakar Bahasa Terkait Kutipan Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu

Tak ada calon pengganti

Sebagai informasi, seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka status seseorang tersebut menjadi terpidana.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahliah Umar, menegaskan kepada partai politik pengusung jika terjadi pembatalan pasangan calon, parpol pengusung tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau sampai batal, partai politik yang mencalonkan tidak bisa mencalonkan kembali Jadi mereka tidak bisa," kata Dahliah, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, status calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada Pilkada DKI Jakarta kendati jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Margarito menjelaskan, dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Basuki atau Ahok masuk ke dalam ranah hukum pidana.

"Dari segi hukum pidana tidak. Dia tidak gugur," ujar Margarito dalam diskusi bertajuk 'Setelah Demo 411' di Jakarta, Sabtu (5/11/2016) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Margarito, status calon gubernur Ahok tak hilang karena tidak terjerat pelanggaran dalam peraturan Pilkada. Margarito merujuk hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Margarito, status calon gubernur akan hilang jika melanggar ketentuan dalam UU No 10/2016.

"Dalam kasus ini, secara fatwa yang dilanggar nanti kan bukan UU Pilkada, tapi KUHP yang dilanggar, Pasal 165 A. Karena itu konsekuensi pelanggaran itu tidak menghentikan status dia sebagai calon gubernur," kata Margarito.

Jika nantinya Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu tak menjadi masalah. Sebab, Ahok memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan.

Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan menerima status tersangka kasus dugaan penistaan agama, dan menyatakan tidak akan mundur dari Pilkada DKI Jakarta.

Dia kemudian meminta para pendukungnya untuk menerima status tersangka tersebut.

"Ini bukan akhir, masih ada pengadilan," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016) pagi, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu dari lokasi.

"Kami akan tetap ikut (Pilkada). Jadi, tolong para pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," katanya.

Massa Demo Ahok di Medan
Massa berkonvoi melintasi Fly Over Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/11/2016). Aksi yang diikuti puluhan ribu orang itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Baca: Ahok Jadi Tersangka, Apakah Demo 25 November Tetap Akan Digelar?

3). Masih Perlukah Demo Besar-besaran?

Terkait pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama, umat Islam telah mereaksinya melalui pernyataan pendapat dan protes. Antara lain ditandai dua kali demo besar pada 14 Oktober dan 4 November lalu. Umat Islam mendesak kepolisian menjadikan Ahok sebagai tersangka.

Beredar informasi, demo susulan akan dilaksanakan akhir November ini. Namun setelah Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka, masih perlukah demo lanjutan?

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menerima keputusan tersebut.

"Keputusan yang diambil kepolisian sudah melalui sebuah mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara dengan prinsip terbuka terbatas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Dalam gelar perkara kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok, Polisi sudah mengundang banyak pihak.

Termasuk MUI untuk memastikan hasil gelar perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Jokowi Kembali Berharap Tak Ada Demonstrasi pada 25 November 2016

"Sehingga keputusan yang diambil benar-keputusan memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," katanya.

Dengan demikian, semua pihak menurut Zainut Tauhid Saadi harus bisa mengawal proses hukum terhadap Ahok, sambil terus menjaga keamanan dan ketertiban tanah air.

"Tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," katanya.

Pemuka agama Islam, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilhan Jakarta, AM Fatwa mengatakan, menyerukan kepada seluruh warga Jakarta untuk menghormati proses hukum dengan ditetapkannya tersangka kasus penodaan agama kepada Gubernur (non-aktif) Ahok.

Baca: Fahri Hamzah Wanti-wanti Gelombang Aksi Lebih Besar, Demo 4 November Baru Pemanasan

"Berikutnya mari kita mencermati proses hukum selanjutnya hingga ke pengadilan dengan harapan putusan benar-benar berlandaskan Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu pilkada DKI harus tetap dapat berlangsung dengan aman dan jurdil untuk memilih pemimpin masa depan kita di Ibukota," tulis AM Fatwa melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, demonstrasi dilakukan bila saluran aspirasi dan dugaan penyimpangan dan intervensi dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga masyarakat menggunakan hak konstitusinya dengan berdemonstrasi.

Namun, sementara ini pihak kepolisian agaknya sudah berusaha bekerja terbuka dan sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Sehingga tidak ada alasan melakukan demonstrasi. Oleh sebab itu tentu saya tidak mengimbau masyarakat untuk berdemonstrasi pada tanggal 25 Nov tersebut. Fokus saja pada upaya mengawal proses hukum, sehingga keadilan betul-betul dihadirkan," ujar Dahnil dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, bila ada pihak-pihak yang masih mengajak untuk melakukan demonstrasi agaknya masyarakat tidak perlu menanggapi. "Dan berhati-hati dengan upaya lain di luar konteks kasus ini yang bisa menciderai perjuangan mencari keadilan yang sedang kita upayakan," kata Dahnil. (*)

***
Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan 
Tonton YouTube:  Tribun Medan 
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved