Breaking News

Tim Penyidik Sempat Berbeda Pendapat dalam Menentukan Kasus Ahok

Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata..

Editor: Muhammad Tazli
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (7/11/2016). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata sempat berbeda pendapat.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapakan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Bareskrim Resmi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama terkait Al Maidah 51

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Tim saksi ahli pelapor kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Neno Warisman menceritakan kondisi gelar perkara yang berlangsung ruang rapat utama (Rupatama), Mabes Polri.

Menurut Neno, para saksi ahli diberikan kesempatan untu‎k memaparkan keterangannya selama satu jam.

Sebelum mendengarkan keterangan para saksi video pernyataan Ahok di Pulau Seribu.

"‎Semua saksi diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas video di pulau seribu itu. Kita tadi diperlihatkan video pulau seribu itu," kata Neno, Selasa (15/11/2016).

Baca: Saksi Ahli dari Mesir Batal Hadir, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ahok

‎Neno menuturkan, dalam paruh pertama gelar perkara kasus Ahok, belum ada dialog antar saksi dalam menanggapi video dugaan penistaan agama.

Menurutnya, para saksi ahli memberikan pendapatnya masing-masing sesuai kapabilitasnya.

"Tadi awalnya hanya berlangsung tanpa dialog, tapi nanti akan ada bagian para saksi ahli bisa berdialog," ‎ujar Neno Warisman.

Saat ini gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung.

Gelar perkara tersebut berlangsung secara tertutup dimana tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam.

Baca: Jika Ahok Tidak Dijadikan Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan MUI

Yuk, berinteraksi!
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Tonton YouTube:  Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved