News Video
Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Mantan Gubernur Nyatakan Pikir-pikir
"Terima kasih, Yang Mulia. Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Surepno, penasihat hukum Gatot.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Hakim menganggap keduanya terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, yaitu Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.
Kini, kasus kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukumnya enam tahun penjara, Kamis (24/11/2016).
Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara ini enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Gatot dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2103 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar. (*)
***
Salurkan pendapat kamu, bebas asal bertanggung jawab, melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Tonton YouTube: Tribun Medan
(cr8/tribun-medan.com)
(cr8/tribun-medan.com)