Dugaan Kasus Korupsi Gatot Pujo

Mantan Gubernur Ini Terbukti Korupsi Kasus Kedua, Hakim Hukum Gatot Pujo Penjara 6 Tahun

Gatot dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut 2012-2013.

Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang vonis di Aula Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2016).(Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2016).

Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA)  2012-2013. Kerugian negara senilai Rp 4,03 miliar.

"Menyatakan Gatot terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana enam tahun denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Janiko Girsang dalam amar putusannya.

Ini adalah kasus kedua Gatot. Tahun lalu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terbukti terlibat dalam kasus suap.

Gatot dan Evy
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis.

Baca: Sambil Menangis, Istri Gatot Pujo Curhat Jadi Istri Kedua

Baca: Gatot Pujo Menguak Adanya Pemberian pada Rusli Paloh

Hakim dalam pertimbangannya membebaskan Gatot membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU yang sebelumnya membebankannya membayar  Rp 2,8 miliar subsider empat tahun kurungan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Victor menuntut Gatot delapan tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah, subsider enam bulan penjara.

Baca: Divonis 6 Tahun, Gatot Pikir-Pikir

Gatot Pujo Nugroho dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. sebagaimana dakwaan primer.

Suami - Istri  Masuk Bui

Gatot Pujo Nugroho, putra Jawa kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 11 Juni 1962, diangkat menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara sejak 21 Maret 2011. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gatot merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia diangkat sebagai pj gubernur itu karena Gubernur Syamsul Arifin berstatus tersangka, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat. Syamsul, mantan bupati Langkat, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

gatot evyyy
GATOT Pujo Nugroho dan Evy Susanti

Baca: Evy Istri Gatot Akui dan Sadar Melakukan Suap, Tapi Minta Dibebaskan

Gatot kemudian menjadi Gubernur Sumut definitif pada 14 Maret 2013. Saat itu, ia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2013.

Pada Pilkada 2013, Gatot berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi, didukung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem dan partai lainnya. Gatot-Erry memenangi pilkada meraih 32 persen suara. Ia dilantik kembali sebagai Gubernur untuk periode penuh 5 tahun pada tanggal 16 Juni 2013 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dua tahun kemudian, Gatot seperti pendahulunya, terseret kasus suap dan korupsi.

Gatot divonis 3 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Baca: Terkait Uang Rp 500 Juta yang Diterima Istri Gatot, KPK: Butuh Bukti Penunjang Bukan Tebang Pilih

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved