Pembunuhan Bidan
Mendadak, Pengusaha Terkenal Idawati Si Pembunuh Bidan Nurmala Menyerahkan Diri dengan Alasan . . .
Terpidana kasus pembunuhan yang juga merupakan pengusaha terkenal dari Batam, Idawati Pasaribu akhirnya menyerahkan diri. Apa sebabnya?
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun-Medan.com/ Indra Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Terpidana kasus pembunuhan yang juga merupakan pengusaha terkenal dari Batam, Idawati Pasaribu akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang.
"Ya, benar. Dia diantar oleh keluarganya ke Kantor Kejaksaan kemarin pagi," ujar Kajari Deliserdang Asep Maryono via telepon, Kamis (5/1/2017) malam.
Bunga Hati Idawati Pasaribu oleh Mahkamah Agung dihukum 16 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bidan Nurmala Dewi Tinambunan pada 2013.

DEMO - Keluarga Bidan Nurmala melakukan demo di PN Pakam. Aksi ini mereka lakukan menuntut Hakim agar menghukum mati terdakwa.
Sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam. Karena vonis bebas ini, jaksa penuntut umum kemudian melakukan upaya kasasi.
Menurut Asep, Idawati (53) menyerahkan diri karena merasa tidak tenang dalam persembunyiannya.
"Dia (Idawati) menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarga dekatnya. Selama ini dia mengaku tidak tenang makanya mau (menyerahkan diri),"kata Asep.
Asep mengatakan, Idawati sudah dibawa ke Rumah Tahanan di Pancurbatu.

Menunggu - Keluarga korban bidan Nurmala terlihat menunggu keluarga yang lain di PN Lubuk Pakam untuk melakukan demo terkait sidang pembunuhan bidan Nurmala. Aksi ini untuk menuntut agar PN Pakam bisa menuntut hukuman mati kepada terdakwa, Kamis (21/11/2013)
Bersembunyi di Sumatera Utara
Terpidana kasus pembunuhan bidan yang merupakan pengusaha ekspedisi asal Batam, Idawati Pasaribu, ternyata bersembunyi di Sumatera Utara.
"Selama ini dia rupanya bukan di Batam, tapi di Sumatera Utara ini. Dia menyerahkan diri dengan didampingi oleh keluarga dekatnya," kata Kajari Deliserdang, Asep Maryono via telepon, Kamis (5/1/2017) malam.
Asep belum bersedia memaparkan lebih pasti dimana lokasi pastinya tempat Idawati bersembunyi.
"Saya enggak bisa sebutkan dimana pastinya dia selama ini. Yang jelas dia bukan di Medan ataupun di Deliserdang, tapi masih di daerah Sumut inilah. Yang penting sekarang dia sudah dieksekusi," kata Asep.
Idawati merupakan penduduk Kampung Agas RT 003 RW 007 Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Idawati akan menjalani hukuman 16 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bidan Nurmala Dewi Tinambunan tahun 2013 silam.