Berantas Pungutan Liar
Oknum Pegawai Dinas Perhubungan Tertangkap Tangan Lakoni Pungutan Liar
Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon yang mengajukan pengurusan untuk uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Oknum pegawai Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang berinisial MI terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Deliserdang.
Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon yang mengajukan pengurusan untuk uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengenai hal ini belum bersedia berkomentar banyak.
Ia tidak menampik kalau pihak kepolisian ada pelakukan penangkapan.
"Nanti aja ya. Nanti kita kabari," ujar Fathir Jumat, (27/1/2017).
Sementara itu juru bicara Pemkab Deliserdang, Haris Binar Ginting membenarkan penangkapan terhadap oknum Dishub ini.
Menurutnya informasi ini juga sudah disampaikan langsung ke Bupati, Ashari Tambunan.
"Semalam sudah saya informasikan soal penangkapan ini ke pak Bupati. Selanjutnya pak Bupati telah memerintahkan Inspektorat untuk memproses oknum Pegawai Dishub tersebut. Selain itu juga pak Bupati telah memerintankan Kadis Perhubungan untuk memperbaiki apa yang telah terjadi. Beliau tidak mau kalau kejadian serupa sampai terulang lagi," kata Haris Binar Ginting yang juga merupakan Kadis Kominfo Deliserdang.
Informasi yang dikumpulkan penangkapan terhadap MI ini dilakukan pihak kepolisian pada Kamis, (26/1/2017). Saat ini dirinyapun masih menjalani pemeriksaan di Polres Deliserdang.
(dra/tribun-medan.com)
