Status Ahok Munculkan Dinamika Hak Angket di DPR . . .
Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate. Menurut Johnny hak angket yang tengah diinisiasi beberapa fraksi, tak memiliki substansi dan argumentasinya kurang kuat.
Baca: BREAKING NEWS: Ini Informasi Lengkap 15 Gempa Guncang Medan dalam 24 Jam Terakhir
Baca: Natasha Wilona-Verrell Bramasta Bertemu Venna Melinda, Ada Apa?
"Itu (hak angket) sama saja memindahkan politik DKI Jakarta ke tingkat nasional, itu tidak bijak namanya. Hak angket merupakan hak luar biasa yang dimiliki DPR, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pragmatis," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan, jika DPR hendak menguji langkah Mendagri yang tak memberhentikan Ahok, semestinya dimulai melalui Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.
Jika dirasa belum cukup, Komisi II bisa membentuk panitia kerja untuk memahami lebih dalam Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Jika masih belum mencukupi, maka DPR bisa membentuk pansus antar-fraksi sehingga rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif. Para politisi harusnya jaga sikap di masa tenang ini," ucap Johnny.
Dinilai aneh
Menanggapi polemik hak angket ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai janggal kemunculan dua hak angket terkait dugaan penyadapan dan pemberhentian Ahok.
"Dengan catatan kinerja pengawasan yang jelek itu, kita pun merasa ada yang aneh dari DPR ketika secara beruntun mengusulkan penggunaan hak angket. Apalagi kedua usulan yang diajukan sama-sama bertalian dengan figur Ahok," ujar Lucius melalui pesan singkat, Senin (13/2/2017).
"Walaupun tentu saja DPR menggunakan isu atau kebijakan pemerintah demi tak terkesan sedang menyerang Ahok memanfaatkan penggunaan hak angket," lanjut dia.
Ia juga menilai tak masuk akal jika kemunculan dua usulan angket itu sebagai ekspresi fungsi pengawasan.
Menurut dia hampir selama masa kampanye, anggota DPR sesungguhnya lebih sibuk bekerja sebagai kader partai ketimbang sebagai wakil rakyat.
"Mereka sudah berkelompok sesuai dengan dukungan partai di Pilkada. Dengan begitu sulit bagi DPR untuk bekerja layaknya wakil rakyat yang menjadikan rakyat di atas segalanya," tutur Lucius.
Ia pun meyakini bisa saja ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Akan tetapi itu tak harus direspons DPR dengan menggebu-gebu menggunakan hak angket.