Breaking News

Status Ahok Munculkan Dinamika Hak Angket di DPR . . .

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Ist
Calon gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

"Yang paling penting adalah bagaimana DPR jujur dengan langkah-langkah yang mereka ambil agar parlemen dengan segala kewenangannya tak dibuat murah hanya karena urusan persaingan Pilgub DKI," kata Lucius.

Dua pandangan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok ada kemungkinan di bawah lima tahun. Selain itu, Ahok bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.

Namun, pemerintah dinilai tak adil. Wakil Sekretariat Jenderal ACTA Yustian Dewi Widiastuti mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang dijerat kasus narkoba.

Ia didakwa dua pasal yang ancamannya kurang dari lima tahun dan lebih dari lima tahun.

"Dalam kasus tersebut, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wazir, bahkan saat statusnya masih tersangka," kata Yustian.

Atas alasan itu, ACTA pun menggugat pemerintah ke PTUN.

Namun, Mendagri akan meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved