Pilgub Jakarta

Anies-Sandi Tak Ingin Terbuai Hasil Quick Count

Apabila tidak ada gugatan, kata Sumarno, KPU DKI Jakarta akan menetapkan apakah Pilkada DKI berlangsung satu atau dua putaran.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri), Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan (kedua dari kiri), calon wakil gubernur DKI Jakarta no urut 3, Sandiaga Uno (kedua dari kanan) dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah berpartisipasi memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

Sandiaga juga mengatakan ini saatnya untuk menyatukan kembali warga Jakarta yang sempat berbeda pendapat karena pilkada.

"Tingkatkan toleransi karena sekarang kita semua sudah bersaudara, sudah bukan kubu 1, 2, dan 3 lagi. Kita sudah menjadi satu warga Jakarta," ujar Sandiaga.

Skema dua putaran

Pengambilan suara sudah selesai dilakukan kemarin. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

"KPU DKI akan melakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret, sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sumarno.

Apabila tidak ada gugatan, kata Sumarno, KPU DKI Jakarta akan menetapkan apakah Pilkada DKI berlangsung satu atau dua putaran.

Adapun putaran kedua akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.

"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start," kata Sumarno.

Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI. Yang ada hanyalah penajaman visi dan misi melalui debat kandidat.

Karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," ucap Sumarno.

Apabila tidak ada gugatan, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Jika ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara akan menyesuaikan, diperkirakan pada Juni.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved