Mau Jadi Istri Prajurit TNI? Siap-siap Jalani Tes Keperawanan dan Tes Ini
Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Laporan Wartawan TribunStyle.com, Lilis Maryati
TRIBUN-MEDAN.COM - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.
Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.
Baca: Wow, Wanita Cantik di Kasus Video Porno Anggota DPR RI Menang Telak, Suaranya Fantastis
Baca: Berkat Adik Ipar Jokowi Utang Pajak Rp 78 Miliar Jadi Nihil Respons Jokowi Mengejutkan
Baca: Keok di Pilkada Jakarta Ini Lawan AHY Jika Maju di Pilgub Jawa Timur 2018
Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.
Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.
Satu di antaranya adalah tes keperawanan.
Baca: NEWS VIDEO: Begini Cara Siti Aisyah Membunuh Kakak Pemimpin Korea Utara dalam 10 Detik
Baca: Mama Muda Membuat Film Porno di Rumah, Pemeran Lelakinya Bayi Berusia 3 Bulan
Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.
Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.
Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahy-annisa_20170217_093354.jpg)