Mau Jadi Istri Prajurit TNI? Siap-siap Jalani Tes Keperawanan dan Tes Ini

Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
Instagram
AHY dan Annisa Pohan 

Laporan Wartawan TribunStyle.com, Lilis Maryati

TRIBUN-MEDAN.COM - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Baca: Wow, Wanita Cantik di Kasus Video Porno Anggota DPR RI Menang Telak, Suaranya Fantastis

Baca: Berkat Adik Ipar Jokowi Utang Pajak Rp 78 Miliar Jadi Nihil Respons Jokowi Mengejutkan

Baca: Keok di Pilkada Jakarta Ini Lawan AHY Jika Maju di Pilgub Jawa Timur 2018

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

Baca: NEWS VIDEO: Begini Cara Siti Aisyah Membunuh Kakak Pemimpin Korea Utara dalam 10 Detik

Baca: Mama Muda Membuat Film Porno di Rumah, Pemeran Lelakinya Bayi Berusia 3 Bulan

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Agus Yudhoyono saat masih menjadi TNI dan Annisa Pohan yang sedang memakai seragam Persit
Agus Yudhoyono saat masih menjadi TNI dan Annisa Pohan yang sedang memakai seragam Persit (Instagram/agusyudhoyono)

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved