Breaking News

Mau Jadi Istri Prajurit TNI? Siap-siap Jalani Tes Keperawanan dan Tes Ini

Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
Instagram
AHY dan Annisa Pohan 

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan:  Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditunjukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved