Dokter Ini Minta Foto Setengah Telanjang pada Mahasiswinya, Ternyata Akun Line-nya Diretas
Media sosial memang rawan peretasan, inilah yang menimpa seorang dokter umum yang bertugas di RS Muhammadiyah, Lamongan.
Kasubag Humas, AKP Suwarta, Minggu (19/2) mengungkapkan, polisi masih mengembangkan penyelidikan sejak kasusnya dilaporkan, Kamis (16/2).
Menurut Suwarta, hal ini sudah termasuk tindakan pidana tertentu atau Pidter.
"Jika merujuk dengan bahasa hukum, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik."Jadi pasal itu yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus ini," ungkapnya.
(Tribunjatim.com/Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Halaman 2 dari 2