Heboh, Siswa Magang Praktik Disuruh Layani Tamu Spa Hingga Diajak Hubungan Intim
Siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Kota Medan magang di perusahaan spa pada hotel berbintang empat di Batam mendapat pelecehan seksual
"Masih enggak ada kepala sekolah, begitu juga wakil kepala sekolah. Jadi enggak ada arahan untuk memperbolehkan wartawan masuk," katanya.
Tribun Medan coba meminta petugas keamanan tersebut untuk ke ruang dewan guru maupun yang bisa menerima untuk wawancara. Namun, petugas keamanan tersebut menolak usulan tersebut.
"Sudah anda buat janji dulu, jangan ngotot, nanti kami enggak enak, kena marah. Jadi harus saling memahami saja. Soalnya payah kalau tidak ada arahan memperbolehkan wartawan masuk meliput di sekolah," ujarnya.
Cabuli Siswi
Sebelumnya, kasus pelecahan seksual yang dialami siswi SMKN 8 Medan, pernah terjadi. Kala itu, pada 2013 silam, Kepala SMKN 8 Medan Ali Hasmi Nasution mencabuli PB (17) siswinya di kamar hotel milik sekolah.
PB bersama orangtuanya kemudian, melaporkan Ali ke Polrestabes Kota Medan, sehingga kasus berlanjut di persidangan. Ali Hasmi Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Majelis hakim menyatakan Ali bersalah mencabuli siswinya. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/11).
Ali Hasmi Nasution dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ali Hasmi Nasution bersalah melanggar UU Perlindungan Anak yaitu perbuatan cabul," kata Dahlan Sinaga.
Meskipun demikian, Ali tidak ditahan, namun bila dua tahun percobaanberbuat kejahatan serupa, langsung dapat hukuman satu tahun penjara.
Adapun, pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu karena adanya perdamaian antara Ali dengan siswi itu.
Peristiwa pencabulan itu terjadi ketika PB bersama dua temannya sedang latihan praktik untuk mengikuti lomba keterampilan siswa (LKS) di kamar hotel milik sekolah, Rabu (4/9/2013).
Kala itu, Ali Hasmi memegang papan nama PB sembari bertanya arti gadis itu. Setelah itu, Ali meminta PB memijatnya namun siswi itu menolak dan melaporkan tindakan pencabulan itu kepada orangtuanya.
Sehingga, orangtua PB mendatangi sekolah dan melaporkan perbuatan kepala sekolah itu ke Polrestabes Medan. (tio)