Ini Batas Akhir PDAM Tirtanadi dan 'Ancaman' Apabila Tidak 'Sumbangkan' PAD ke Pemprov
"Perusahaan itu kan milik Pemprov Sumut, jadi kalau 2018 nanti belum juga kasih PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka akan kita evaluasi,"
Penulis: Tulus IT |
"Tarif air minum ini sudah empat tahun tidak naik. Jadi secara nasional tarif ini memang naik. Kenaikan itu sesuai dengan perkembangan nilai rupiah. Kenaikan tarifnya semua golongan, tapi dengan nilai besaran yang berbeda," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mengaku tidak sepakat dengan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi. Menurutnya, tarif air minum layak dinaikkan bila pelayanan PDAM Tirtanadi sudah baik.
Baca: Djarot: Ini Kali Bau Ayam Ya
"Secara pribadi, saya tidak sepakat jika kenaikan tarif dijadikan sebagai alasan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya yang terjadi adalah peningkatan pelayanan terlebih dahulu baru kenaikan tarif," ujarnya.
Kata Muhri, Gubernur Tengku Erry Nuradi harus bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan perihal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi ini.
Baca: 6 Pertanyaan Ini Bisa Ungkap Adanya Gangguan Makan
"Sebab tahun depan akan masuk tahun politik yang sangat dinamis. Jika keputusan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi tidak populer, maka hal itu harus menjadi pertimbangan jika ada solusi lainnya, seperti upaya efisiensi dan produktivitas yang tidak mengganggu tarif. Saya pikir hal ini harus dipertimbangkan," ujarnya mengakhiri.
(cr5/tribun-medan.com)