Kasus Ahok
Akankah Rizieq Shihab Hadir di Sidang Ke-12 Kasus Ahok, Disebut-sebut Rizieq Takut Pertanyaan Ini
Proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang ke-12 pada Selasa (28/2/2017) ini.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pagi ini dijadwalkan menghadirkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai saksi.
Baca: Polisi Selidiki Kasus Penghinaan, Pelaku Rekayasa Gambar Presiden dan Kapolri serupa Hewan
Baca: Besok, Polisi Gelar Razia Besar-besaran Serentak di Indonesia, Waspadai dan Lengkapi Hal-hal Ini
Baca: Kepala SMA Pegang-pegang Pipi dan Cium Dahi Siswinya hingga Trauma Berat
Baca: Bripda Ismi, Si Polwan Cantik yang Curi Perhatian Tak Sangka Fotonya Jadi Viral, Ada Apa Gerangan?

Adapun Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penunjukkan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Adapun rencana kehadiran Rizieq untuk bersaksi dalam persidangan Basuki sudah diketahui sejak lama.
Bahkan, Ahok sempat keberatan dengan rekomendasi MUI ini. Hal itu diungkapkan Ahok saat menyampaikan keberatan dengan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa (30/1/2017) lalu.
"Jelas-jelas Rizieq pasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan saat saya mau gantikan Pak Jokowi. Jelas Rizieq secara pribadi sentimen tidak menerima saya," ujar Ahok saat itu.
Sementara itu, saat ditanyakan kembali mengenai hal ini pada Senin (27/2/2017) malam, Ahok tak berkomentar banyak. Ia hanya mengangkat pundaknya sambil menggelengkan kepalanya. "Lihat saja nanti," kata Ahok.
Pada Senin malam, Ahok beranjak dari kantornya di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 19.00. Dia mengatakan, ia pulang lebih cepat untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Inikah Pertanyaan yang Ditakuti Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan memberikan kesaksian, Selasa (28/2017), sebagai saksi ahli dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jelang sidang yang ditunggu banyak pihak ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berharap Rizieq tidak dipojokkan seperti Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin dalam persidangan yang sama beberapa waktu lalu.
"Kami ingatkan semua pihak agar jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan yang melanggar hukum lainnya terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum dan pada saat beliau memberikan keterangan," ujar Wakil Ketua ACTA Herdiansyah, Minggu, (26/2/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.
Ma'ruf Amin yang hadir sebagai Ketua Umum MUI, menurutnya, sudah menjalani persidangan secara tidak patut karena dituding berpihak pada salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menuduh Ma'ruf Amin sudah berbohong di muka persidangan.
"Terdakwa tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta ulur waktu. Majelis Hakim juga harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan," ujarnya.
ACTA adalah lembaga yang mendampingi salah satu pelapor kasus tersebut. Herdiansyah mengingatkan bahwa kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangan yang patut dalam persidangan sangat diperlukan, sehingga proses persidangan tersebut berlangsung sesuai aturan.
"Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama," ujarnya.
Habiburahman, angggota ACTA mengatakan, akan mengawal sidang tersebut sampai pada putusan akhir hakim dijatuhkan kepada terdakwa Ahok.
Sejumlah saksi baik ahli maupun pelapor dianggap menerima perlakuan intimidasi dari Ahok dan kuasa hukumnya. Sebut saja Pedri Kasman, Novel Bamukmin, maupun Irena Handono.
Habiburahman menambahkan, meski persidangan belum dimulai, pihaknya sudah mencium aroma intimidasi tersebut. Hal itu yakni pernyataan dari pihak Ahok yang mengaku akan membuat Rizieq Shihab kencing berdiri saat memberikan saksi.
“Kami dengar ada selentingan yang disampaikan bahwa akan membuat Habib Rizieq kencing berdiri di persidangan dan intinya pernyataan tidak simpatik tidak baik dan tidak mencerminkan profesi advokat,” kata Habiburakhman seperti dilansir dari Republika.
Lalu pertanyaan seperti apakah yang tidak relevan untuk diajukan kepada Habib Rizieq Shihab dan bentuk kriminalisasi yang diantisipasi?
Situs web opini, seword.com, memperkirakan, pertanyaan tidak relevan yang dimaksud Advokat Cinta Tanah Air adalah seputar hubungan Rizieq dan Firza Husein.
Artikel itu menyebutkan, pertanyaan ini bisa jadi dilontarkan pengacara dari pihak terdakwa. Namun, artikel itu berpendapat seharusnya Rizieq tidak perlu keberatan menjawabnya jika tidak melakukan kegiatan berkirim pesan via WhatsApp dengan Firza Husein.
Jika memang tidak melakukan kegiatan yang dituduhkan, Rizieq dapat membalikkan pertanyaan itu dan menyatakannya tidak relevan dengan persidangan.
Artikel ini juga menyebutkan, pengacara Ahok layak jika menyinggung kasus penistaan penghinaan terhadap Pancasila yang menjerat Rizieq. Jika dibandingkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Ahok, posisi Rizieq dalam kasus ini menjadi ironis karena ia menolak menjadikan video yang durasinya dipotong dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Disebutkan bahwa, pelarangan terhadap pertanyaan ini adalah bentuk pengekangan bereskpresi.
Penambahan personel pengamanan
Menghadapi sidang hari ini, polisi akan menambah jumlah personel pengamanan. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak merinci jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengawal sidang tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu hanya mengatakan, jumlah personelnya akan cukup untuk mengawal sidang yang menjadi perhatian publik itu.
Dalam tiap sidang tersebut selalu diwarnai aksi unjuk rasa. Massa pengunjuk rasa berasal dari pendemo yang pro dan kontra terhadap Ahok.
"(Penambahan jumlah personel) karena akan banyak massa yang ikut ke sana (sidang Ahok)," kata Argo.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian akan memisahkan pengunjuk rasa antara yang pro dan kontra Ahok. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan terjadinya gesekan antara dua kubu itu.
"Pola pengamanannya masih seperti sidang sebelumnya. Kita akan bagi menjadi 4 ring pengamanan. Nanti massa pendemo akan kita pisahkan dengan kawat berduri dan kendaraan taktis," ujar Argo.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza/TribunMedan/Liston)