Kasus Ahok
Diam-diam Tim Ahok Ungkap Hal Paling Ditakuti Habib Rizieq saat Bersaksi di Pengadilan
Ada 8 fakta persidangan ke-12, termasuk yang paling ditakuti pihak Habib Rizieq Shihab, soal dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat membeberkan berbagai fakta-fakta sehingga mereka memutuskan untuk menolak Rizieq sebagai saksi ahli.
Pertama, selama persidangan Rizieq Shihab dalam persidangan mengemukakan fakta-fakta sehingga tidak cocok menjadi saksi ahli.
Baca: Janda Almarhum Ustaz Jefrry Al Buckhori Dikabarkan Melahirkan Ini Respons Orang Terdekat

Humphrey mencontohkan fakta yang dikemukakan Rizieq yakni mengenai rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Aljazeera.
Rizieq juga dinilai tidak cocok jadi saksi ahli karena memiliki kepentingan dari persidangan.
Selain itu, Humphrey Djemat menolak Rizieq dengan alasan Rizieq tersandung sejumlah kasus hukum.
7. Novel Chaidir Hasan dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk
Novel Chaidir Hasan Bamukmin tiba lewat pukul 09.00 WIB.
Komisaris Ardi juga tidak mengizinkan masuk walau dia memiliki id card.
Sementara seorang perempuan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk dikarenakan perempuan tersebut tidak memilki id card.
8. Hakim menolak permintaan Rizieq
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq hendak menyerahkan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
CD tersebut memuat 2 video.
Video yang pertama berisi wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV tentang pernyataan Ahok yang tak kapok menyatakan hal serupa di Kepulauan Seribu.
Kedua, berisi video surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta.
Alasan majelis hakim menolak karena video ucapan Ahok tersebut telah beredar di Youtube dan majelis hakim telah menyaksikan video tersebut.
Sementara tulisan yang dibuat Rizieq, majelis hakim memintanya untuk membacakan saja.
6 alasan penolakan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Tim kuasa hukum Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Pada surat resmi tersebut dirinci 6 alasan kenapa Tim Kuasa Hukum Ahok menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Berikut rincian alasannya yang dikutip dari surat tersebut.
1. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah sejak lama, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah pernah dijatuhi Putusan Hukuman Penjara oleh Pengadilan sebanyak 2 kali, yaitu (i) tindak pidana menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama-sama di Monas 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap masa Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; (ii) tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang Residivis.
3. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini telah berstatus sebagai Tersangka untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Lambang Dan Dasar Negara (Pancasila) di Polda Jawa Barat.
4. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku Terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan Penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
5. Sdr Muhammad Rizieq Syihab adalah juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) terlibat dalam demonstrasi/unjuk rasa pada tanggal 14 Oktober 2016, 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 yang menuntut Sdr. Basuki Tjahaja Purnama untuk dipenjara.
6. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Sdr Muhammad Rizieq Syihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut disampaikan kalau tim kuasa hukum juga melampirkan bukti-bukti terkait alasan yang disampaikan. (TribunWow.com/Woro Seto)